Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Orang jadi Tersangka Kematian Pedagang Telur Gulung

13 Desember 2024
2 min read
0
Empat Orang jadi Tersangka Kematian Pedagang Telur Gulung

Polsek Tebet menggelar rilis pengungkapan kasus penganiaayaan pedagang. @ foto: Int

POLISI menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tukang telur gulung berinisial MR (32) hingga tewas.

“Sudah kita amankan empat orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Empat tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS (46), MF (28), R, dan AR, yang beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka AS sendiri diketahui merupakan majikan dari korban, sementara MF adalah rekan dari AS.

BACA JUGA

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

“Pada saat kejadian, ini lah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 Wib dinyatakan si korban ini meninggal. Sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan,” katanya.

Polisi dalam kasus tersebut menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MR ditemukan meninggal dunia di depan rumah kontrakan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang diterima oleh kepolisian terkait peristiwa itu.

“Penanganan kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Ade Ary menerangkan bahwa kronologi dari peristiwa tersebut yang diterima kepolisian yakni bermula pada hari Senin (25/11/2024) sekitar pukul 14.30, saksi berinisial AS menyuruh korban untuk belanja telur, namun tak pernah kembali lagi.

AS kemudian mendapatkan info dari grup obrolan bahwa MR berada di kawasan Bekasi, tepatnya Stasiun Bekasi. AS kemudian bersama dengan saksi MF pada hari Senin (2/12/2024) sekira pukul 22.30 WIB mendatangi lokasi.

“Saat di lokasi ketemu dengan korban dan korban melarikan diri, kemudian saksi AS teriak “maling motor” dan diikuti ojek online yang di lokasi dan korban ketangkap dan diamuk masa,” tutur Ade Ary.

Korban kemudian dibawa oleh AS dan MF kembali ke kontrakan AS pada hari Selasa (3/12/2024) sekira pukul 04.40 WIB dalam keadaan sudah luka di bagian kepada dengan kaki dan tangan terikat tali rafia dan ditinggal tidur oleh AS di depan kontrakan.

“Saksi AS membangunkan korban tetapi tidak terbangun, atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan guna tindakan lebih lanjut,” ucap Ade Ary. (pmj/fat)

Tags: anak korban pembunuhankasus pembunuhan anakkorban pembunuhanpedagang dibunuhPembunuhan
ShareTweetSend

Related Posts

Tersangka Perankan 38 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Bantul

Tersangka Perankan 38 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

29 April 2025
Suami Tega Bunuh Istri di Bantul
Bantul

Suami Tega Bunuh Istri di Bantul

4 Februari 2025
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman
Headline

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman

30 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

2 Juni 2025
Konsisten Bagikan Dividen

Konsisten Bagikan Dividen

2 Juni 2025
Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

2 Juni 2025
Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

1 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja