EMPAT orang pencuri sepeda motor harus mendekam dipenjara saat lebaran nanti.
Empat orang tersebut adalah YC (40) warga Kalasan, HS (28) warga Depok, Sleman serta AA (35) dan EM (35) warga merupakan Prambanan, Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, keempat tersangka mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda yang berdada di wilayah Kabupaten Sleman.
“Empat orang ini mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda. Tiga lokasi ada di Kalasan, Sleman. Sedangkan, satu lokasi berada di Maguwoharjo, Depok,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah serta Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, saat umpan pers Jumat 14 April 2023.
Menurutnya, sejumlah barang bukti kunci sepeda motor, STNK serta sepeda motor milik korban dimaknakan petugas.
“Keempatnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Ardi.
Dihadapan wartawan, tersngka AA telah mencuri sepeda motor sebanyak 13 kali dalam dua bulan terakhir.
“Motornya saya jual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta di Klaten, Jawa Tengah,” ujarnya. (gaf/zil)