EMPAT orang garong kabel vider milik PT Telkomsel ini diringkus Satreskrim Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta. Mereka nekat mencuri kabel sepanjang sekira 40 meter senilai Rp 30 juta di kawasan Klenteng, Nanggulan pada 26 Desember 2021 lalu pukul 05:00 WIB.
“Empat orang pelaku adalah AT (31), A (34), A (27) dan S (23). AT, A, A merupakan warga Bantul. Sementara S adalah warga Purworejo,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarman, didampingi Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry, saat jumpa pers Rabu 12 Januari 2022.
Sudarman menjelaskan, awalnya, AT ditangkap terlebih dahulu. Lantas, dilakukan pengembangan dan mengelap pelaku lainya di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya itu para pelaku kini harus mendekam di Mapolres Kulonprogo dan dikenakan pasal 362 Jo 363 KUHP ayat 3E, 4E dan 5E dengan ancaman 7 tahun penjara. (fat/yu)