MANTAN Bupati Pesisir Selatan, Sumbar, Hendrajoni Dt Bandobasau dari awal telah memprediksikan juga bahwa penanganan kasus korupsi relokasi pembangunan RSUD Dr M Zein Painan oleh Kejati Sumbar bakal terhenti ditengah jalan.
“Tenyata prediksi saya itu benar adanya setelah Kejati Sumbar menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi Rumah sakit tersebut,, tepat…kan, prediksi saya itu?” kata Hendrajoni.
Walaupun telah di SP3 kan oleh Kejati Sumbar, kasus dugaan korupsi proyek relokasi pembangunan RSUD dr M Zein Painan itu, Hendrajoni belum puas dan akan mengadukan penyidik Kajati Sumbar ke Jamwas Kejagung dan ke Menko Polhukam Mahfudz MD.
“O..ya, terus kenapa sampai muncul prediksi anda kasus itu akan patah ditengah jalan?” kata dia.
“Kerana dari awal saya melihat untuk penanganan kasus ini Kajati Sumbar saat itu dijabat oleh DR Anwardin Sulistyono SH MH, terkesan ingin berlomba dengan KPK untuk menangani kasus ini,” katanya.
Kenapa anda katakan begitu?
Sebaiknya baca dikronologis kasus ini sebagai berikut:
Kasus ini terungkap berawal dari hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : LAINV.316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 yang disampaikan melalui surat Deputi Bidang Investigasi BPKP Nomor : S.186/d5/01/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima Bupati Pesisir Selatan (Hendrajoni) tanggal 12 Maret 2020
– Pada tanggal 13 Maret 2020, Bupati Pesisir Selatan (Hendrajoni), langsung menindaklanjuti hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Sumatera Barat tersebut dengan mendatangi Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Barat di Padang. Untuk menyampaikan hasil Audit BPKP.
– Berdasarkan hasil Audit BPKP ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp32.135.930.555,00 (Tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat menanggapi dan berkomentar bahwa hasil temuan tersebut dinyatakan total loss. Artinya bangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dimanfaatkan untuk fasilitas kesehatan sebagai rumah sakit.
– Atas komentar Kepala Perwakilan BPK Sumbar tersebut, Bupati Pesisir Selatan (Hendrajoni) minta petunjuk apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan kejadian total loss dimaksud. Pada saat itu Kepala Perwakilan BPK menanggapi, jika Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak melanjutkan pembangunannya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar polemik yang terjadi pada pembangunan RSUD M. Zein Painan tersebut cepat selesai.
– Pada tanggal 2 Juni 2020, Bupati Pesisir Selatan melalui surat Nomor : 700/1581/Insp-PS/VI/2020 menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perihal Penyampaian laporan Hasil Audit Investigatif Kegiatan Pembangunan Relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015.
– Atas permintaan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan pada saat Sidang Paripurna DPRD memaparkan terkait dengan Relokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Zein Painan, dan menyatakan sikap tidak akan melanjutkan pembangunannya karena temuan hasil Investigatif dinyatakan total loss
– Pada tanggal 11 November 2020, penyidik KPK RI ( namanya sengaja tidak dituliskan disini) datang ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan yang didampingi oleh Tim dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah meninjau langsung lokasi Pembangunan RSUD M. Zein di Kabun Taranak Painan. Selain itu, penyidik KPK juga minta dokumen proses pengadaan tanah untuk lokasi pembagunan rumah sakit tersebut berikut dengan data pejabat yang terkait dengan pengadaan tanah dimaksud. Akhir dari kegiatan tersebut penyidik KPK menyampaikan bahwa Tim KPK akan datang ke Pesisir Selatan kembali pada tanggal 10 Desember 2020 untuk proses tindak lanjut penyelidikan, namun pada jadual tersebut Tim KPK tidak jadi turun untuk melakukan penyelidikan sampai kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
– Sekitar bulan Desember 2020, Inspektur Kabupaten Pesisir Selatan (saat itu dijabat oleh Ahda Yanuar, S.Kom) diminta datang untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Painan. Pada saat itu, Inspektur menjelaskan bahwa kasus Pembangunan Relokasi RSUD M. Zein Painan ini sudah dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan secara resmi pada bulan Juni 2020 yang lalu kepada pihak KPK RI. Dan pada kesempatan tersebut mengatakan, karena penyidik Kejati Sumatera Barat telah mendapatkan dokumen hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan isinya sudah menjelaskan secara rinci dan detail.
– Berselang waktu, berakhirnya jabatan Bapak Hendrajoni sebagai Bupati Pesisir Selatan, saat dikonfirmasi penyidik KPK yang dulu datang ke Painan , tentang tindak lanjut dan perkembangan atas penyelidikan kasus rumah sakit tersebut oleh KPK. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta kepada KPK agar kasus RSUD M. Zein Painan penyelidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun KPK tidak ada melimpahkan penanganannya ke Kejati Sumbar, dan KPK menawarkan agar bisa sama-sama menangani kasus tersebut.
– Dengan kondisi tersebut sekira bulan September 2021, beredar informasi dari media online bahwa Kasus Pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Selama lebih kurang 1 tahun status penyidikan oleh Kejati Sumatera Barat, belum ada perkembangannya dan penetapan tersangka. Ketika hal itu dikonfirmasi ke penyidik KPK RI, maka pihak Korupsi KPK RI wilayah Sumatera Barat minta Zoom Meeting dengan Bapak Hendrajoni.
– Pada tanggal 31 Oktober 2022, dilaksanakan Zoom Meeting dengan KPK RI (Bpk. Soffan dan Bpk. Arif) yang diikuti oleh Bapak Hendrajoni sebagai Nara Sumber dan juga dihadiri oleh Ahda Yanuar (mantan Inspektur Kab. Pesisir Selatan). Dalam kegiatan zoom tersebut. Hendrajoni menjelaskan secara detail kepada penyidik KPK, dan menawarkan diri untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat apabila diperlukan.
Namun sampai kasus ini di terbitkan SP3nya oleh Kajati Sumbar, Hendrajoni tak pernah dimintai keterangannya.
Dan anehnya lagi pihak penyidik di Kejati mencari ahli Pembanding untuk meneliti kondisi Kontruksi Bangunan. Padahal pendapat ahli dari UI sudah dimintakan oleh BPKP. “Seakan akan penyidik mewakili tersangka bukan mewakili pemerintah untuk membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum pada proyek relokasi pembangunan RSUD Dr M Zein Painan itu.
PASAMAN BARAT KOK BISA LANJUT?
Bertambah aneh lagi kok kasus yang rada sama yaitu sama sama tahun anggaran proyek pada tahun jamak bahkan personal BPKP yang mengauditnya sama. Tapi kok Kejari Pasaman Barat mampu melanjutkan kasus RSUD Pasaman hingga sudah menetapkan tersangka nya?” tutup Hendrajoni semakin tak mengerti. (daf/kus)
Discussion about this post