Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Eks Bupati Pesisir Selatan Bersurat ke MA

19 Februari 2021
3 min read
0
Eks Bupati Pesisir Selatan Bersurat ke MA

MANTAN Bupati Pesisir Selatan (Pesel) Sumatera Barta, Hendrajoni melalui pengacaranya menyurati Mahkamah Agung (MA) yang ditembuskan langsung ke Presiden RI, Kapolri, KPU RI dan Bawaslu RI, sehubungan dengan habisnya masa bakti Wakil Bupati Pesisir Selatan serta penetapan Rusmayul Anwar sebagai calon bupati yang diduga cacat secara hukum.

“Kita sudah menyurati langsung Bapak Ketua Mahkamah Agung, tertanggal 15 Februari 2021, dan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI serta Pejabat terkait di Provinsi Sumatera Barat dan pejabat di Pesisir Selatan. Hal ini terkait adanya dugaan cacat secara hukum penetapan saudara Rusmayul Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan karena pengajuan proses hukum (Kasasi) yang bersangkutan tidak sesuai dengan Pasal 245 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP,” terang Henny Handayani Jumat 19 Febuari 2021.

Dalam surat yang di kuasakan kepadanya tersebut dijelaskan sejumlah dugaan cacat hukum sesuai dengan pasal 245 Ayat 1 yang menjelaskan “Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 Hari sesudah putusan pengadilan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.”

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

“Berdasarkan pemberitahuan putusan, Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak yakni pada tanggal 12 Mei 2020, dan Pengadilan Negeri Padang juga telah memberitahukan kepada jaksa penuntut umum, tentang permohonan Kasasi terdakwa melalui Akta Pada Tanggal 29 Mei 2020. Artinya ada keterlambatan waktu selama 3 hari dari waktu yang ditentukan, Sesuai dengan Pasal 245 ayat I KUHP. Dalam pasal yang sama pada Ayat 2, juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan Kasasi, maka hak untuk itu gugur,” terangnya.

Henny juga menambahkan sesuai pasal 245 Ayat 1 dan 2 tersebut, saudara Rusmayul Anwar seharusnya sudah berstatus Terpidana karena telah terlambat dalam mengajukan proses Kasasi serta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu Putusan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni Hukuman Penjara Kurungan 1 Tahun dan denda 1 Miliar Rupiah Subsider 3 Bulan Penjara.

“Jadi sudah cacat hukum. seharusnya beliau sudah berstatus Terpidana, dan tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai Calon Bupati Periode 2021-2024,” ungkapnya.

Dalam surat yang sama juga disebutkan KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam penetapan beliau sebagai Calon Bupati dengan status Terdakwa dan tidak memiliki dasar bahwasanya yang bersangkutan dalam proses Kasasi, dan hanya melalui surat pemberitahuan pengiriman berkas.

“Ini kan KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai dengan bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Ini kan tidak jelas diterima ataupun ditolak berkas tersebut. Seharusnya sesuai dengan Pasal 250 ayat I, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat Bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera pengadilan negeri Padang dan kedua belah pihak sebagai tembusan. Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses Kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut kan tidak ada. Bahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya,” ujarnya lagi.

Demikian pula terkait penerbitan SKCK milik Rusmayul Anwar oleh pihak Kepolisian menuliskan Dalam Proses Kasasi, yang juga seharusnya keterangan tersebut didasarkan surat pemberitahuan sesuai pasal 250 Ayat I KUHAP. Namun dasar tersebut tidak dinyatakan pada SKCK yang bersangkutan.

“Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status dalam proses Kasasi, seharusnya dasarnya surat pemberitahuan penerimaan berkas kasasi tersebut, sebagaimana diatur khusus dalam pasal 250 ayat I,” sambungnya.

Surat resmi tersebut, juga ditutup dengan permohonan arahan dengan mengutip pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, “penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dicerminkan oleh peradilan dan penegakan hukum yang baik”. (nal/kus)

Tags: bupati pesisir SelatanHendrajoniMAmahkamah agung
ShareTweetSend

Related Posts

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Headline

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

16 Desember 2024
Polsek Ngaglik Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid
Headline

Oknum Juru Sita PN Jakarta Barat Terjaring OTT

30 Mei 2023
Sunarto jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Headline

Sunarto jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

3 April 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja