Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Edarkan Narkoba, Pasutri Diringkus Polisi

30 Agustus 2022
2 min read
0
Edarkan Narkoba, Pasutri Diringkus Polisi

POLRES Sleman, Yogyakarta menangkap AWP, (39) tahun dan istrinya ASS (24) tahun warga Kaliurang Timur, Pakem, Sleman, karena kedapatan memperdagangkan obat keras jenis trihexyphenidyl secara ilegal.

Dari tangan keduanya, polisi menyita pil trihexyphenidyl sebanyak 1.403 butir yang sudah dikemas per 10 butir yang siap diedarkan.

Pil-pil yang diperoleh melalui pemesanan secara daring ini, oleh tersangka dijual seharga 30.000 per paket isi 10 butir. Polisi juga menyita hasil penjualan sebesar 800 ribu rupiah yang artinya sudah terjual tidak jurang dari 25 paket.

BACA JUGA

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Selain sepasang suami isteri, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman juga menangkap 4 tersangka pengedar pil jenis Alprazolam dengan barang bukti 18 butir pil Alprazolam, 2 tersangka ganja dengan barang bukti 23,66gram ganja kering, dan 7 orang lainnya di luar sepasang suami isteri yang juga mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl.

Dari tangan tujuh orang ini, polisi menyita 2.696 butir pil trihexyphenidyl dan uang penjualan tidak kurang dari 2 juta rupiah.

Polisi berharap, masyarakat berani melaporkan ke polisi jika melihat ada warga yang dicurigai mengedarkan pila tau narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, ini adalah penyalahgunaan obat kerkas jenis pil trihexyphenidyl dimana tersangkanya adalah sepasang suami istri.

“Untuk tanggal kejadiannya 12 Agustus 2022, dengan TKP di Hargobinangun Pakem, Sleman,” jelasnya saat jumpa pers Selasa 30 Agustus 2022.

Modus pelaku ini, kata dia, adalah sebagai penjual atau pengedar dengan tersangka yaitu inisial AWP usia 39 tahun laki-laki, kemudian yang kedua adalah ASS usia 24 tahun perempuan.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pil trihekxyphenidyl sebanyak 1.403 butir,” pungkasnya.

Sementara, Wakapolres Sleman Kompol Andhika Doni mengatakan, masalah harga-harga itu dikesampingkan yang penting kita sudah menyelamatkan sebanyak 7.000 orang generasi penerus bangsa.

“Kami mengimbau kepada khususnya warga masyarakat Sleman apabila di wilayahnya ada yang dicurigai atau apa silakan terkait dengan narkoba silakan dilaporkan ke 110 Polres Sleman atau Satres Narkoba Polres Sleman,” demikian Andhika. (gaf/yul)

Tags: narkoba Polres Slemanpasutri pengedar narkobasat narkoba polres Slemansatres narkoba polres sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Yogya Tangkap Pengedar Narkoba
Terkini

Polresta Yogya Tangkap Pengedar Narkoba

22 Juli 2023
Polresta Sleman Sita 1 Kilogram Ganja Siap Edar
Headline

Polresta Sleman Sita 1 Kilogram Ganja Siap Edar

8 Februari 2023
Sabu Senilai Rp 13 Miliar Dimusnahkan Polres Sleman
Headline

Sabu Senilai Rp 13 Miliar Dimusnahkan Polres Sleman

22 September 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja