SATUAN RESERSE Narkoba Polrestabes Yogyakarta membekuk pengedar narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.
Tersangka berinisial JJR (26 asal Sulawesi yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu diringkus pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
“Tersangka ditangkap pada 22 Agustus sekira pukul 08.00 WIB di Muja Muju Umbulharjo, Yogyakarta,” Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, saat jumpa pers, Selasa 16 Agustus 2022.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah jebloskan di balik jeruji besi Polresta Yogyakarta.
Deni mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Yogyakarta.
“Pelaku mendapatkan ganja itu dari pulau Sumatera. Barang buktinya ganda dengan berat hampir 1 kilogram,” ujar Deni yang saat itu didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sleman itu, ganja tersebut rencananya akan dijual dengan paket kecil.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya ponsel, ganja hampir 1 kilogram serta tas yang digunakan pelaku.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah,” pungkas Deni. (fat/zil)