SEORANG dukun pengganda uang di Kapanewon Seyegan Sleman, DI Yogyakarta gagal melancarkan aksinya.
Sang dukun kini terpaksa dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pertolongan usai dianiaya pelaku yang kini dijadikan tersangka oleh polisi.
Kejadian bermula, saat korban yang kini jadi tersangka berinisial DP (18) warga Mlati, Sleman itu menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada dukun berinisial S (50) warga Margomulyo, Seyegan, Sleman.
“Tersangka DP menyerahkan uang Rp 50 kepada S untuk digandakan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, setelah dirinya ditunggu selama 40 uang itu tak kunjung bisa dilipatgandakan,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryana serta Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputro Kasubnit 2 saat jumpa pers Kamis 2 Februari 2023.

Menurutnya, kesal dengan ulah sang dukun DP pun berusaha membunuhnya dengan cara meracuni. Namun usaha meracuni sang dukung sebanyak dua kali itu gagal.
“Lantas DP mengajak tiga orang rekannya untuk merencanakan pembunuhan dengan cara menabrak korban. Akhirnya, pada Sabtu 28 Januari DP mengajak sang dukun dan rekannya wiridan di sungai Klegung Jalan Tempel-Seyegan. Saat perjalanan pulang rekan DP memukul korban dengan kunci roda hingga sepeda motornya terperosok kedalam area persawahan. Ada juga peran tersangka lain yang menabrak dan memukul korban,” urainya.
Dijelaskannya, usai kejadian itu DP bersama rekannya malah membuat laporan palsu jika ada korban kejahatan jalanan.
“Atas kejelian petugas kami akhirnya bisa membongkar motif dari kasus itu. Motifnya karena DP sakit hati karena telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada korban untuk dilipatgandakan namun tidak berhasil,” tegasnya.
Atas kejadian ini, petugas menetapkan empat orang tersangka yakni DP (18) warga Mlati, M alias Imung (42) warga Ngaglik, SB alias Monro (29) warga Ngaglik serta UR (46) warga Tegalrejo Yogyakarta.
“Para tersangka dikenakan pasal 340 Jounto pasal 53 KHUP dengan ancaman pidana mati/seumur hidup atau 20 tahun atau pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Kepada wartawan, tersangka DP mengaku kesal lantaran uang Rp 50 juta miliknya tak kunjung bisa digandakan setelah 4 bulan lamanya.
“Waktu menyerahkan itu saya ada uang Rp 50 juta. Dia ada uang juga Rp 50 juta. Lalu digabung terus dibungkus kain. Saya disuruh juga menyiapkan karung. Saya dijanjikan dari Rp 50 juta itu akan berlipat ganda menjadi Rp 5 miliar dalam waktu 7 hari,” ungkap DP.
Setelah menunggu sekian lamanya uang Rp 50 juta miliknya itu tak bisa dikembalikan oleh sang dukun.
“Saya coba minta uang Rp 50 juta itu. Dia malah berkelit terus. Saya kesal dan pernah coba saya racun pakai racun tikus tapi dia gak mati,” pungkasnya. (gah/zil)
Discussion about this post