KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, menetapkan Suhadi, Kepala Dukuh Ngabean Kulon, Desa Sinduadi, Ngaglik, Sleman, sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 juta.
Modusnya, Suhadi membangun ruko dan bangunan lainnya di atas tanah kas desa seluas 8.000 meter dan kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
Tindakannya itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Uang hasil penyewaan itu, tidak disetorkan ke kas desa namun untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian ditahan sejak tanggal 23 juli lalu.
Setelah proses pemberkasan selesai, Kejaksaan Negeri Sleman akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200j uta rupiah paling banyak 1 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo mengatakan, untuk memudahkan proses hukum, Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 23 Juli lalu dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Modusnya ia membuat rumah-rumah di atas kas desa. Namun hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah, karena dia juga membuat itu tanpa ada persetujuan SK Gubernur atau apa gitu lho. Jadi uang itu untuk pribadi dan berdasar keterangan ahli itu perbuatan korupsi bukan penggelapan secara pribadi,” ucapnya, Sabtu 22 Juli 2022.
Kata dia, saat ini tersangka sudah ditahan dan berkasnya tinggal dilimpahkan ke Kejaksaaan.
“Naik Diknya itu bulan April, Sudah ditahan tinggal dilimpahkan. Jadi uang hasil sewanya digunakan secara pribadi oleh Suhadi. Itu modusnya dan kami sudah ada, uang itu ada ahlinya untuk perbuatan korupsi, kerugiannya sekitar Rp 400 jutaan,” pungkasnya. (gah/zil)
Discussion about this post