DUEL maut yang terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta memakan korban jiwa. Dua pria yang sudah saling mengenal ini terlihat duel maut pada Sabtu 4 Maret dini hari lalu.
Akibat duel maut yang yang terjadi di kebun kosong kawasan Medari, Sleman tersebut korban berinisial KATM (22) warga Caturharjo, Sleman mengalami luka sabetan senjata tajam hingga akhirnya dinyatakan tewas.
“Jadi antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Tersangka mengaku jengkel karena korban kerap memalak uang kepada tersangka,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis 9 Maret 2023.
Menurutnya, awal mulanya tersangka berinisial KP (21) warga Trimulyo, Sleman ini pada Jumat 3 Maret mengirimkan pesan kepada korban dengan maksud menanyakan kenapa sering memalaknya.
“Akhirnya pada hari Sabtu 4 Maret korban dan tersangka sepakat bertemu dan melakukan duel dengan mengunakan senjata tajam,” urainya.
Tiba dilokasi yang telah disepakati, korban saat itu tidak membawa senjata tajam. Namun, korban pergi untuk mencari senjata tajam milik orang lain.
“Akhirnya, sekira pukul 03:15 WIB korban datang dengan membawa senjata tajam dan terjadilah duel itu di lahan kosong selatan pabrik GKBI jalan Yogya-Magelang,” ungkapnya.
Kata KBO, pada awalnya, korban sempat melemparkan bom molotov ke arah tersangka. Namun, tersangka berhasil menghindar.
“Mereka saling serang menggunakan senjata tajam clurit dan pedang. Tersangka memakai satu clurit. Sementara korban menggunakan pedang dan clurit. Namun, korban terluka terlebih dahulu dan akhirnya mereka sepakat mengakhiri duel itu,” urainya.
Usai duel maut itu terjadi, seorang saksi dan tersangka sempat membawa korban ke RSUD Sleman untuk dilakukan perawatan.
“Namun, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RSUD Sleman karena luka sabetan senjata tajam di bagian ketiak depan dan perutnya,” tegasnya.
Dari kejadian itu, petugas menyita sejumlah barang bukti bukti diantaranya dua clurit dan satu pedang. Ada juga pakaian yang dikenakan korban serta sebuah bom molotov.
“Kepada tersangka kami kenakan pasal 338 atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” demikan Safiudin.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku korban sering memalaknya.
“Kalau sama orang lain saya gak tahu. Kalau saya dipalak Rp 20 ribu sebanyak dua sampai tiga kali,” kata tersangka. (daf/hil)
Discussion about this post