JAJARAN Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial NH (25), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul lantaran diduga telah melakukan pembunuhan, Selasa (14/9/2021) malam.
NH diduga telah membunuh BS (59) warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, di rumah kontrakan di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan awalnya pelaku sekitar pukul 17.00 melihat korban pulang ke rumah kontrakan yang berada di belakang rumah pamannya. Kemudian pelaku mendatangi korban.
Setelah sampai di rumah kontrakan korban, pelaku kemudian membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badan pelaku. Pelaku juga membalurkan nasi ke kepala korban yang saat itu hendak ke kamar mandi.
Korban pun marah kepada pelaku, lalu korban mengambil kayu balok (gagang cangkul) dan akan memukulkan kepada pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut gagang cangkul tersebut.
“Kemudian korban mengambil ember besi dan dilemparkan ke pelaku. Kemudian korban kembali ke kamar mengambil 2 balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku. Kemudian terjadi perkelahian, dan korban meninggal dunia di tempat,” kata Ngadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).
Seusai peristiwa tersebut, sekitar pukul 22.45, kata Ngadi, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Warga kemudian menghubungi petugas setempat dan mengamankan pelaku.
“Sempat dilakukan negosiasi karena pelaku masih memegang kayu balok,” imbuhnya.
Menurut Ngadi, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Begitu juga dengan informasi dari warga yang menyebut pelaku sedang menuntut ilmu dan sempat dirawat di RS Ghrasia, Pakem beberapa bulan lalu.
“Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan atau tidak. Nanti kami akan meminta keterangan dari saksi ahli,” ucap Ngadi.
Sementara itu, NH mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. Ia mengaku khilaf.
“Saya minta maaf. Saya khilaf,” katanya.
Atas perbuatannya, NH terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (trib/zil)
Discussion about this post