DUA pencuri sepeda motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sleman, Yogyakarta usai melancarkan aksinya di Kalurahan Pandowoharjo.
Kedua tersangka merupakan AF (19) warga Banguntapan, Bantul serta IF (29) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Komplotan pencuri yang sudah meresahkan warga tersebut terakhir kali melancarkan aksinya di dusun Jebulan, Pandowoharjo, Sleman pada Jumat 10 Februari lalu.
“Saat itu dua tersangka mencuri motor milik warga Pandowoharjo. Paginya korban memarkirkan sepeda motor itu didepan rumah tanpa melepaskan kuncinya. Namun, sore hari korban baru tersadar jika motornya sudah raib dicuri para tersangka,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat jumpa pers Kamis 9 Maret 2023.
Menurutnya, dari keterangan yang didapat dari kedua tersangka mereka memang menyasar sepeda motor yang terparkir namun masih tergantung kunci kontaknya.
“Dari hasil pengembangan mereka telah mencuri puluhan sepeda motor di lokasi lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (daf/zil)