UNIT Reskrim Polsek Pajangan, Bantul menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka ini berhasil ditangkap beberapa saat setelah melancarkan aksinya,” ungkap Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisal S (49) warga Pekandangan, Indramayu dan C (39) warga Lombang, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat. Keduanya mengaku tinggal di rumah kontrakan di wilayah Temon, Kulonprogo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap dari adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian. Yakni Adean Triyansyah (32) warga Dusun Kembanggede Guwosari Pajangan Bantul, yang rumahnya dibobol pada Sabtu, 4 Maret 2023. Kemudian, Wagirah (57), warga Dusun Kedung Guwosari Pajangan Bantul, yang terjadi pada Senin, 6 Maret 2023.
Berkat adanya laporan tersebut, polisi bertindak cepat dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan korban terhadap ciri-ciri pelaku.
Berbekal ciri-ciri yang diberikan oleh korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, petugas melihat ada dua orang pria boncengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan yang disebutkan korban. Lalu petugas menghentikan pengendara tersebut kemudian mengintrogasi dan menggeledahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah handphone merk Oppo A31 yang diakui milik pelaku.
Namun, ketika petugas meminta pelaku membuka layar handphone menggunakan sandi pelaku tidak bisa membukanya.
“Akhirnya, ia mengakui bahwa handphone tersebut adalah dari hasil mencuri,” kata Kapolsek.
Petugas kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat tinggal mereka yang diketahui berada di wilayah Glagah, Temon, Kulonprogo.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang hasil curian berupa satu buah laptop merk Accer E 30 Plus dan hardisk, serta beberapa kartu identitas dan kartu ATM milik korban lain.
Dari keterangan para pelaku, mereka ternyata sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi.
“Dari pengakuan tersangka telah melakukan 15 kali aksi pencurian, yakni di wilayah Kulonprogo, Gunungkidul dan Bantul,” terangnya.
Para pelaku pun diminta menunjukkan satu per satu lokasi tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Namun pada saat dalam perjalanan, pelaku berinisial S melakukan upaya perlawanan dan mencoba lari.
“Akhirnya petugas harus melakukan upaya tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” urainya.
Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pajangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun selain beberapa barang bukti hasil pencurian, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 3943 PCH milik pelaku dan kunci palsu untuk membuka pintu rumah.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk beraksi, mereka berpura-pura mencari sumbangan untuk sebuah Panti Asuhan di Indramayu.
Bila saat diketok pemilik rumah tidak keluar berarti rumah kosong dan jadi sasaran pencurian. Namun jika pemilik rumah keluar maka dimintai sumbangan yang diduga fiktif.
“Dengan modus ini, pelaku bebas keluar masuk di pemukiman warga,” ujar Kapolsek.
Dalam sekali aksinya para pelaku dapat memperoleh uang mencapai Rp 7 juta. Para pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini sudah menjalankan aksi sejak 3 bulan terakhir. Semua uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat aksinya ini, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. (trib/fad)
Discussion about this post