Dua Pencuri Anjing Diringkus Polisi

Dua pencuri anjing yang ditangkap polisi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Sleman. @ foto InilahJogja

DUA tersangka pencuri anjing yang sudah meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian.

Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk dua pencuri hewan peliharaan jenis anjing.

Dua tersangka yang berhasil diringkus berinisial IP (30) warga Kasihan, Bantul serta DH (41) warga Gamping, Sleman.

“Korban IY (24) warga Mlati, Sleman kehilangan anjing peliharaan seharga Rp 5 juta pada 22 Desember 2023,” kata Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro saat jumpa pers Senin 22 Januari 2023.

Kejadian pencurian bermula, kata Irwiantoro, korban sebelum tidur masih melihat anjing peliharaannya berada didalam rumah.

“Saat bangun korban mendapati anjing kesayangannya tidak ad lagi ditempatnya. Akhirnya, korban melihat rekaman CCTV milik tetangganya dan melihat ada dua orang mengendarai sepeda motor berhenti dan mengambil anjing,” ucapnya.

Oleh tersangka, kata Kapolsek, anjing tersebut dijual di kawasan Bantul seharga Rp 400 ribu.

“Uangnya dibagi dua. Masing-masing tersangka mendapatkan Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Kepada tersangka polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang bukti rekaman CCTV, helm, sepatu, pakaian serta sepeda motor tersangka diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Kepada wartawan, tersangka mengaku tidak ada niat mencuri anjing tersebut.

“Tadinya hanya jalan-jalan. Eh melihat anjing terus kita curi,” kata tersangka IY. (gaf/yuk)

Exit mobile version