SETELAH lima bulan menjadi buronan polisi akhirnya dua pelaku pencurian beras berhasil diringkus petugas.
Dua pelaku berinisial AMR (34) dan IJA (36) warga Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Bantul. Mereka diringkus ditempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa 28 Mei.
“Dua pencuri beras di gudang penggilingan Gabah ‘Sari Beras’ di Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul pada Desember 2023 lalu berhasil kita tangkap,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat 31 Mei 2024.
Ia menambahakn, peristiwa pencurian itu mengakibatkan pemilik gudang gabah bernama, Patmi Harsiwi (33), mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 53 juta.
“Pelaku mencuri beras seberat hampir 4 ton di penggilingan Gabah ‘Sari Beras’ Gading Lumbung bulan Desember tahun 2023 lalu,” ungkapnya.
Dari keterangan para pelaku, kata Jeffry, pada saat melakukan aksinya, mereka mengangkut beras hasil curian menggunakan mobil Toyota Hiace dan dibawa ke Pekalongan.
“Beras hasil hasil curian sudah dijual semuanya di Pekalongan dan laku Rp 32 juta,” imbuh Jeffry.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian beras tersebut.
“Kami masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini, seperti mobil yang digunakan untuk mengangkut,” ucap Jeffry.
Aksi Pencurian Beras
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian beras terjadi di Gudang Penggilingan Gabah ‘Sari Beras’ di Gading lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul.
Jeffry menerangkan, kejadian pencurian itu diketahui pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Awalnya Patmi Harsiwi mendapatkan telepon dari salah seorang warga, yang menyampaikan jika tempat penggilingan gabah miliknya ditengarai dibobol maling,” ujarnya.
Memperoleh informasi itu, Patmi yang merupakan warga Prenggan, Sidomulyo, Bambanglipuro, bergegas menuju lokasi.
Sesampainya di penggilingan, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan rusak jebol akibat dibuka secara paksa. Ia kemudian mengecek keadaan gudang penyimpanan beras.
“Setelah di cek ternyata beras ketan sebanyak 900 Kg dan beras jenis 64 sebanyak 3.000 Kg hilang,” beber Jeffry.
Selain menggasak hampir 4 ton beras, lanjutnya, para pelaku juga membawa DVR atau rekaman kamera CCTV yang terpasang di kompleks tempat kejadian perkara (TKP).
“Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 53 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tetntang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” pungkas Jeffry. (fat/kus)