Dua Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Dua tersangka pembunuhan di Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu lalu. @ foto InilahJogja

DUA pelaku pembunuhan di Gamping, Sleman, Yogyakarta akhirnya ditangkap petugas.

Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua pelaku pembunuhan yang menimpa HS (42) warga Nogotirto, Gamping pada, Sabtu 4 Februari lalu.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan, kejadian pembunuhan bermula saat kedua tersangka bersama seorang rekannya sedang nongkrong di pos ronda di wilayahnya.

“Sekira pukul 21:00 WIB korban melintas dan menggembar-gemborkan sepeda motor miliknya. Tak terima dengan suara bising sepeda motor korban pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras langsung mengejar korban hingga ke area persawahan,” kata Safiudin, Rabu 8 Februari 2022.

Menurutnya, di area persawahan itulah kedua pelaku langsung menghajar dan menusuk korban menggunakan pisau dan belati yang telah dibawanya.

“Akhirnya korban meninggal dunia dilokasi kejadian,” urainya.

Kepada kedua tersangka berinisial KT (37) dan WD (37) warga Trihanggo, Gamping itu polisi menerapkan pasal 338 atau pasal 170 atau pasal 351 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Dari kedua tersangka dapat kami amankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, pisau belati serta pakaian sebagai barang bukti,” pungkasnya. (fat/zil)

Exit mobile version