POLSEK Gamping, Sleman mengamankan dua remaja pelaku pembacokan. Keduanya berusia 15 dan 16 tahun telah melakukan pembacokan di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping Sleman beberapa waktu lalu.
“Kejadian berawal saat korban dan pelaku berpapasan dan bersitegang hingga terjadi aksi kejar-kejaran di Jl. Ring Road sekitar RS. Queen Latifa,” kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo.
Ia mengungkapkan, pelaku awalnya berada di jalur cepat kemudian berbalik arah di U-turn Sampoerna dan mengejar korban.
“Korban berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor di jalur lambat hingga sampai di TKP, korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyebrang,” sambungnya.
“Saat korban mengurangi kecepatannya, pelaku langsung menyabetkan sebilah celurit sepanjang 40 centimeter yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban terluka karena sempat menangkis serangan tersebut,” urainya.
Menurut Bowo, korban berusaha melawan dengan menendang motor pelaku hingga terjatuh dari motor. Namun pelaku kembali bangkit dan masih mencoba mengejar korban hingga akhirnya korban berhasil kabur menyelamatkan diri dengan masuk ke RSA UGM.
Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar TKP, Polsek Gamping berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dan sebilah celurit.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Bowo Susilo. (kus/far)
Discussion about this post