Dua Pelaku Gemdam di Yogya dengan Kerugian Rp 452 Juta Diringkus Polisi

Dua pelaku gendam di Yogyakarta diringkus berhasil polisi. @ foto InilahJogja

DUA pelaku penipuan dengan modus gendam yang sudah neresahkan warga Yogyakarta akhirnya diringkus jajaran kepolisian.

Dua pelaku, LU (60) dan NY (53), diringkus di Semarang setelah melancarkan aksinya terhadap korban Arahmiani (63), seorang wiraswasta asal Bandung dengan kerugian mencapai Rp 452 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, menyampaikan, kejadian gendam terjadi pada Sabtu pagi, 15 Juni 2024 di Jalan lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.

“Kedua pelaku berpura-pura sebagai dermawan yang ingin memberikan bantuan kepada korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, kedua tersangka mengajak korban naik mobil dan bersama-sama menuju masjid Syuhada. Namun, orang yang ingin mereka temui tidak ada di sana,” ujarnya Kamis 18 Juli 2024.

Ia menambahkan, sekembalinya ke lapangan Minggiran, korban baru menyadari pada sore harinya jika kartu ATM Mandiri miliknya tidak dapat digunakan.

“Ketika korban mengecek di Bank Mandiri pada 19 Juni 2024, ia menemukan kartu ATM tersebut bukan atas namanya,” urainya.

Kasat Reskrim menambahkan, rekam jejak transaksi menunjukkan banyak transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan oleh korban, dengan total kerugian mencapai Rp 448 juta dari ATM Mandiri dan Rp 4 juta dari ATM BCA.

“Usai laporan diterima, personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Armando Satya bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri petunjuk dari keterangan saksi, pelapor, dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus di hotel Reddor Syariah, Semarang, Jawa Tengah pada 13 Juli 2024.

“Dihadapan petugas, LU dan NY mengakui perbuatannya. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah kartu ATM milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam dan uang tunai Rp 14 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (daf/kus)

Exit mobile version