DUA pelajar di Bantul, DI Yogyakarta tega membacok temannya sendiri. Musababnya hanya masalah sepele. Pelaku merasa korban tidak pernah bergaul saat pindah sekolah.
Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk dua pelajar di Bantul yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan teman satu sekolahnya. Pelaku pengeroyokan beraksi dengan senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku inisial K (14) dan M (17), keduanya warga Umbulharjo, Kota Jogja, dan kelompoknya mendatangi salah satu angkringan di Ring Road Selatan, Senin (27/11) pukul 20.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menemui korban R (15) warga Kota Jogja beserta teman-temannya.
“Setelah bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di Ring Road Selatan pukul 00.00 WIB, tidak boleh melaporkan kejadian ke polisi dan usai open fight tidak ada ganjalan lagi antara kedua belah pihak,” kata Bayu saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (18/12/2023).
Selanjutnya, pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju Ring Road Selatan. Saat berada di jalur cepat, K dan M berpapasan dengan R. Ternyata mereka membawa sajam dan aksi pembacokan pun terjadi.
Setelah kejadian itu, R yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit. Hal itu berlanjut dengan kedatangan orang tua R ke rumah sakit, Selasa (28/11) pukul 01.30 WIB dan berujung dengan laporan ke Polres Bantul.
“Akhirnya Rabu (29/11) polisi mengamankan K dan M. Selain itu polisi menyita barang bukti sebilah celurit dengan panjang 40 cm dan sebilah pedang dengan panjang 90 cm,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap R.
“Untuk motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, K dan M disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara,” imbuh Bayu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau peran orang tua untuk mengawasi putra-putrinya.
“Cek dengan siapa mereka bergaul, cari tau dimana nongkrongnya, bila pukul 22.00 belum pulang, telepon, tanyakan keberadaannya. Jangan sampai mereka menjadi korban atau malah menjadi pelaku kejahatan,” imbaunya. (gaf/fik)
Discussion about this post