DUA orang oknum guru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional sekolah atau BOS di Kabupaten Sleman, provinsi DI Yogyakarta.
Dua guru tersebut berinisial RD (43) warga Kalurahan Wonokerto, Turi serta NT (61) warga Tempel, Sleman.
“Dalam proses penyelidikan hasil audit Perhitungan Keuangan Negara (PPKN) oleh BPKP Kanwil Yogyakarta didapatkan kerugian negara terkait pencairan dana BOS di SMK tersebut pada tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp 299,960 juta,” kata Waka Polresta Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan saat jumpa pers Jumat 7 Oktober 2022.
Menurutnya, saat itu RD merupakan kepala sekolah di SMK tersebut. Sedangkan NT bertindak sebagai bendahara di sekolah itu.
Ditempat yang sama Kanit IV Tipidkor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Prarama menjelaskan, dugaan korupsi terjadi SMK swasta yang terletak di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
“Modusnya Kepala Sekolah dan bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Selanjutnya dana BOS yang telah diambil tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan di sekolahan itu,” kata dia.
Mereka, menurutnya, menyisihkan terlebih dahulu dana BOS itu. Baru sisanya disetor ke bendahara sekolah. Dana yang telah masuk ke bendahara sekolahpun itu di potong lagi untuk dibagi-bagikan ke pelaku lain dan dua tersangka itu.
“Uangnya juga dibagi-bagikan ke sejumlah oknum guru disana. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” urainya.
Mereka beralasan melakukan hal itu lantaran ingin mendapatkan tambahan pendapatan kerja.
“Karena adanya tambahan beban
pekerjaan disekolah mereka melakukan itu. Selainitu uangnya juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, dua tersangka sudah ditangan di Rutan Polresta Sleman sejak 4 Oktober kemarin.
“Petugas telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan pada dua tersangka itu pada tanggal 4 Oktober 2022 di Rutan Polresta Sleman,” ucapnya.
Atas kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dokumen sekolah serta uang tunai belasan juta rupiah.
“Barang bukti yang diamankan 35 dokumen serta uang tunai Rp 16,250 juta yang disita dari 6 orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk
pengembalian uang dana BOS,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski uang BOS itu telah dikembalikan namun proses hukum tetap berlanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur
hidup. (fat/yul)