POLITIKUS senior partai Demokrat, HM Darmizal MS akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) satu hingga dua hari mendatang. Gugatan ke PTUN dilakukan atas pemecatan dirinya dan enam orang lainnya dari kader partai Demokrat.
“Satu dua hari mendatang kami daftarkan ke PTUN,” ujar Darmizal kepada wartawan dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan Sabtu 27/2/2021.
Darmizal mengatakan, surat dari DPP partai Demokrat terkait pemecatan dirinya sudah diterima tadi malam sekitar pukul 23:30 WIB.
“Tadi malam sekitar pukul 23:30 WIB saya sudah menerima surat yang dihebohkan dalam beberapa hari ini ini. Surat itu ditandatangani Ketua umum DPP partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend partai Demokrat Teuku Riefky Harsa,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, semua yang dipecat akan melakukan perlawanan hukum. Baginya, pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar.
“Saya dan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum. Pasti kami lakukan (gugatan) PTUN. Itu Pati kami lakukan,” tegasnya.
Alumni UGM Yogyakarta ini menuturkan, dalam waktu satu hingga dua hari akan melakukan gugatan ke PTUN.
“Jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan dan dia merasa tidak nyaman ada jalurnya. Jalur terbaiknya adalah Pangadilan Tata Usaha Negara,” pungkas Darmizal.
Diketahui, Darmizal diberhentikan secara tidak hormat dari partai Demokrat bersama 6 orang lainya yakni; Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie Marbun. (hal/kil)