DUA geng sekolah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terlibat aksi duel pada Senin 6 Juni lalu. Akibatnya, empat orang anggota dari salah geng tersebut mengalami luka hingga sobek akibat sabetan senjata tajam dibagian tubuhnya.
“Ada empat pelajar yang menjadi korban saat itu. Mereka adalah, GSM (16) warga Tridadi, RAFS (17) warga Margorejo, AGPB (17) warga Margorejo dan GSA (18) warga Sidorejo, Godean,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana saat jumpa pers, Selasa 21 Juni 2022.
Kejadian bermula saat rombongan korban hendak pulang usia mengikuti pawai kelulusan sekolah pada 6 Juni sekira pukul 15:30 WIB.
“Saat itu AGPB hendak mengantar pulang GSW dan berhenti untuk membeli makanan di jalan Dukuh Pisangan, Tridadi. Saat bersamaan, rombongan pelaku melintas dan melihat para korban. Pelaku lantas berbelok arah dan langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban,” urainya.
Tak selang lama, rombongan pelaku ada yang turun dari motor dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis clurit dan pedang sehingga mengenai tubuh korban.
“Atas kejadian ini ada empat korban. Tiga korban mengalami luka sobek dipunggung. Serta satu korban mengalami luka sobek siku tangan kiri dan memar pada paha kiri,” tambah Ronny.
Ronny menambahkan, rombongan pelaku dan korban tergabung dalam salah geng. Dua geng itu Respect dan Bosse.
“Secara pribadi mereka tidak saling kenal. Namun, secara kelompok mereka bermusuhan. Kelompok pelaku ini Respect, sementara kelompok korban Bosse,” tegasnya.
Ronny meminta, jika masyarakat mengetahui dua kelompok ini agar melaporkan ke polisi.
“Kami menghimbau, jika ada yang mengatasnamakan kelompok ini agar melaporkan ke polisi dan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Disebutkan Ronny, pelaku balas dendam lantaran rombongan dianggap musuh oleh para pelaku.
“Kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka. Tiga pelaku anak dan 7 pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar,” kata dia.
Sepuluh orang itu adalah; AB (17) warga Godean yang berperan membacok korban menggunakan clurit, FA (17) warga Banyuraden, Gamping yang berperan sebagai jongki dan menabrak korban, KNP (19) warga Sardonoharjo, Ngaglik berperan membacok korban pakai pedang.
Ada juga, DH (17) warga Wonosobo memukul korban menggunakan ikat pinggang, HZD (17) warga Donokerto, Turi sebagai jongki, PSAP (17) warga Kretek, Bantul sebagai jongki, FW (18) warga Banyuraden, Gamping berperan memukul korban sebanyak tiga kali, DF (18) berperan melempar botol, KRP (18) warga Caturharjo, Sleman sebagai jongki serta AAS (18) warga Condongcatur, Depok juga sebagai jongki.
Atas kejadian itu petugas mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor, pegang, clurit, ikat pinggang serta helm berwarna hitam.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (daf/tan)