DUA wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak, dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dua wanita itu cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat saat jumpa pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online. Padahal member nya adalah fiktif,” jelasnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada TKP ke 2 mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
“Potensi kerugian yang dialami korban dari ke 2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Subdit Siber Ditresrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua bandar ini dan arisan online ilegal lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri.
“Bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi,” tutupnya. (trip/yul)
Discussion about this post