Driver Ojol Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian handphone. @Int

SEORANG pria berinisial RE warga Bantul yang berprofesi sebagai driver ojek online diamankan Polsek Mlati lantaran nekat mencuri handphone milik jamaah masjid di komplek RSUP Dr. Sardjito Mlati, Sleman.

Lelaki 56 tahun itu diamankan Unit Reskrim Polsek Mlati dirumahnya berikut barang bukti dua unit handpone, tas ransel dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Mlati Kompol Haryanto menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang pelaku pencurian usai mencuri handphone milik jamaah di masjid kompleks RSUP Dr Sardjito.

Kasus ini terungkap atas laporan korban pada pekan lalu yang semula hendak melakukan shalat dzuhur di masjid RSUP DR Sardjito. Saat korban meletakkan tas ransel berisi dua unit handphone di serambi masjid dan ditinggal mengambil air wudhu.

“Pelaku bekerja sebagai driver ojek online. Ketika berada di masjid sedang istirahat sambil menunggu orderan. Tapi karena ada kesempatan lalu secara spontan melakukan pencurian,” sambungnya.

Lebih lanjut Kompol Haryanto menjelaskan, dengan memanfaatkan kesempatan saat korban mengambil air wudhu, pelaku lantas mengambil tas ransel dan langsung meninggalkan lokasi serta mematikan HP milik korban untuk menghilangkan jejak. Sedangkan tas dibuang di bawah pohon pisang dekat rumah pelaku.

Sesaat kemudian usai mengambil air wudhu sontak korban kaget mengetahui tas ransel miliknya telah raib. Korban berusaha menanyakan kepada warga lain di sekitar lokasi dan kebetulan ada yang melihat seorang pria mengambil tas warna hitam milik korban.

Usai kejadian itu korban melapor ke Polsek Mlati dan berbekal informasi dari korban serta rekaman CCTV. Akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui hingga kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terjerat utang serta punya tunggakan kredit cicilan motor selama tiga bulan,” tegasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ress/kil)

Exit mobile version