PROSES pembangunan kantor Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan itu menggunakan mekanisme swakelola.
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022), Kepala DPUPKP Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya terlibat dalam hal konsultasi.
“Ada laporan ke Inspektorat salah satunya karena rancangan gambarnya tidak detail. Setelah itu, pihak pelaksana diarahkan untuk berkonsultasi dengan kami,” ungkapnya.
Selama masa konsultasi, proses pembangunan sempat terhenti selama kurun 4-6 bulan.
Setelah tahap konsultasi selesai pun, DPUPKP tidak berwenang melakukan pengesahan karena sistemnya swakelola.
“Tidak ada amanat pembangunan swakelola dari desa ke DPUPKP. Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi desa,” katanya.
Pengerjaan proyek ini diketahui menggunakan dana desa tahun anggaran 2018-2019. Total nilainya mencapai Rp 3,2 miliar.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mempertanyakan transparansi proyek tersebut. Salah satunya alasannya karena tidak adanya papan informasi di sekitar lokasi.
Terkait hal ini, Taupiq menjelaskan, di dalam proses swakelola tidak ada ketentuan untuk memasang papan pengumuman.
“Papan itu untuk transparansi saja. Semisal pihak desa memiliki niatan baik, itu (pemasangan papan) bisa dilakukan sebagai bentuk transparansi,” tukasnya. (rth)
Discussion about this post