IRING-iringan rombongan panitia panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya dengan pengawalan kepolisian disambut hangat oleh Pimpinan DPRD Banjar.
Mobil rombongan tersebut memadati halaman kantor DPRD Banjar dan dipimpin langsung oleh Ketua umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H, Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 13.00 Wita.
Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh Agus Maulana salah satu pimpinan DPRD Banjar dan puluhan anggota DPRD Banjar lainnya.
Dalam rapat kerja DPRD Banjar dan Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini seperti dilaksanakan pembicaraan berlangsung tertutup.
Puluhan wartawan berjaga didepan ruangan rapat Ketua DPRD Banjar guna mengkonfirmasi atau menunggu keterangan pers dari pihak panitia penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya maupun DPRD Banjar setempat.
Agus Maulana selepas pertemuan mengatakan bahwa pihak DPRD posisinya akan menindaklanjuti aspirasi dari Gambut Raya dan nantinya akan membentuk pansus dewan terkait rekomendasi penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya.
Senada Akhmad Rizanie mengatakan pihaknya akan membicarakan adanya aspirasi Gambut Raya ini ke semua elemen DPRD.
“Apakah nanti teknisnya dibentuk pansus atau apa nanti hanya sesuai dengan kesepakatan anggota saja dan langsung minta pandangan fraksi-fraksi dalam paripurna dewan. Intinya memang perlu dikaji seperti apa mekanismenya. Dan kalau memang Gambut Raya akan membuat masyarakat semakin sejahtera tanpa mengorbankan kabupaten induk, kita jelas akan mendukungnya,” tukasnya.
Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan bupati Banjar,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Aspihani pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.
Aspihani menjelaskan, keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat Desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.
“Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan,” ujarnya.
Selanjutnya, tutur dosen hukum Uniska ini, tak kalah pentingnya, Dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.
Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
Disisi lain pula, tugas dewan Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarekan semua itu bagian yang di syaratkan UU 23 tahun 2014, tukasnya. (jah/asp)
Discussion about this post