Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Soroti Kasus Nenek Dipenjara Lantaran Terima Paket Ganja

2 Agustus 2023
3 min read
0
DPR Soroti Kasus Nenek Dipenjara Lantaran Terima Paket Ganja

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. @ foto Int

KOMISI III DPR RI menyoroti kasus Asfiyatun (60), seorang ibu penjual gorengan keliling di Surabaya yang dihukum 5 tahun penjara karena menerima paket narkoba milik anaknya.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan kepada penegak hukum mengenai pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani.

 

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

“Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga. Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Kasus ini bermula saat Asfiyatun didatangi seseorang berinisial P yang mengatakan dirinya memesan paket ganja kepada Santoso yang tak lain adalah anak Asfiyatun. Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.

Asfiyatun kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang P. Namun Santoso justru mengirimkan paket yang ditujukan ke alamat rumah Asfiyatun dan meminta sang ibu memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pria berinisial P sebagai upah.

Kepada Asfiyatun, seorang kurir menyebut barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu. Namun sebelum paket diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Pengacara Asfiyatun menyatakan kliennya yang tuli itu tak tahu menahu bahwa paket dari si anak itu berisi ganja.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu memahami bahwa tindakan Asfiyatun telah melanggar hukum karena secara tidak langsung turut serta membantu perbuatan terlarang yang dilakukan anaknya.“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?” ujarnya.

Ia sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. Hanya saja, ia berharap penegak hukum melihat dari sisi lain bahwa sebenarnya Asfiyatun juga merupakan korban kejahatan anaknya.

“Upaya penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Tapi untuk memperoleh keadilan, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hati nurani. Bahwa apa yang dilakukan ibu tersebut memang salah, tapi hukuman 5 tahun cukup berat dengan kondisi seperti itu,” sebut Gilang.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini mengingatkan agar penegak hukum bijaksana dalam menghadapi kasus yang melibatkan orang-orang kecil. Gilang berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah.

“Saya berharap penegak hukum mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menghadapi kasus hukum rakyat kecil yang sangat membutuhkan pengayoman dari penegak hukum,” ucapnya.

Gilang menyebut, ada banyak kasus hukum yang pilu dan miris menimpa rakyat kecil. Seperti kisah nenek Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Situbondo yang divonis 15 tahun penjara karena kedapatan mencuri 7 kayu jati di lahan milik Perhutani.

Selanjutnya, pasangan lansia Anjol Hasim (75) dan Jamilu Nani (80) asal Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, yang tersandung kasus hukum karena melakukan pencurian 6 batang bambu. Belum lagi berbagai kasus sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang kerap kali membuat warga berakhir menjadi tersangka, atau hingga terpidana.

Berkaca dari hal itu, Gilang mendorong penegak hukum agar lebih peka dalam melihat kasus-kasus hukum. Sebab sering ditemukan, masyarakat tidak sadar perbuatannya telah melanggar hukum. “Menghadapi kejadian-kejadian seperti itu, alangkah lebih baiknya bila penegak hukum mengutamakan pengayoman atau pembinaan kepada masyarakat,” ungkap Gilang.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu pun menyinggung mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Apalagi, kata Gilang, belakangan RJ tengah digalakkan oleh institusi penegak hukum. “Kalau memang memungkinkan restorative justice, sebisa mungkin diupayakan. Apalagi bagi pihak-pihak yang bukan pelaku utama seperti ibu di Surabaya seperti itu,” terang Wakil Ketua BKSAP DPR tersebut.

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

“Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum. Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” tutup Gilang. (rnm/aha)

Tags: ganjaganja 2 tonganja dimusnahkannenek dipenjara karena ganjapaket ganja
ShareTweetSend

Related Posts

Empat Orang jadi Tersangka Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo
Headline

Empat Orang jadi Tersangka Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

26 September 2024
2 Remaja Ditangkap, 41 Kg Ganja Disitia Polisi
Headline

2 Remaja Ditangkap, 41 Kg Ganja Disitia Polisi

21 September 2024
Polda DIY Temukan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh
Headline

Polda DIY Temukan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh

6 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja