DPR RI menyatakan menerima permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 4 (empat) pemain asing sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Usai persetujuan tersebut, tahapan naturalisasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dalam salah satu agenda yaitu Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Sehubungan hal tersebut, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ivar Jenner, Rafael William Struick, Justin Quincy Hubner, dan Jerome Anthony Beane Jr dapat disetujui?” tanya Puan saat memimpin rapat, seraya disambut dengan sorak suara-suara ‘setuju’ dari para Anggota DPR RI yang hadir.
Sebagai informasi, Kementerian Olahraga dan Pemuda (Kemenpora) bersama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) menyampaikan rekomendasi untuk melakukan naturalisasi terhadap sejumlah pemain asing. Pada tanggal 20 Maret 2023 lalu, baik Komisi X dan Komisi III DPR telah membahas permohonan naturalisasi untuk empat pemain asing tersebut. Langkah ini dinilai perlu dilakukan lantaran Indonesia sedang menyiapkan diri untuk menghadapi pertandingan Piala Dunia U-20 Tahun 2023 mendatang.
Selain itu, adanya naturalisasi ini diharapkan dapat menutupi kekurangan pemain sekaligus memperkuat timnas yang akan bertanding. Sehingga, Indonesia bisa memiliki tim olahraga yang tangguh dan solid. Para pemain asing yang masuk dalam daftar rekomendasi naturalisasi di antaranya Ivar Jenner (Pemain Sepakbola asal Belanda), Rafael William Struick (Pemain Sepakbola asal Belanda), Justin Quincy Hubner (Pemain Sepakbola asal Belanda), dan Jerome Anthony Beane Jr (Pemain Basket asal Amerika Serikat).