KETUA Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Fais Faizal SE.MM.
Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
Keputusan RAPIMNAS DPP Partai Golkar Tahun 2013 Nomor 02/Rapimnas V/ Golkar/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi bidang orgnisasi kadernosasi dan keanggotaan partai golongan karya.
Lalu Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor : SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang ketentuan rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Selanjutnya surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 129/ DPD/Golkar/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang permohonan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai dengan titik dasar diatas, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantin antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal SE.MM yang di teken ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Sementara itu James Papilaya SH,MH,Ma aktivis 98 Kepri menyambut baik dengan terpilihnya Rizki Faisal SE.MM kembali menjadi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Pergantian antarwaktu dengan Ibu Hj Dewi Komalasari Ansar yang saat ini jadwalnya cukup padat mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kegiatan dinas negara.
“Rizki Faizal mantan aktivis 98 yang dekat dengan Presiden Jokowi dan Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu ini merupakan aset daerah perbatasan di Kepri yang mempunyai jaringan kuat di pusat,” ujarnya Jumat 10 Juni 2021. (adji/had)
Discussion about this post