PELAKU dugaan penggelapan sepeda motor yang telah masuk daftar pencarian orang alias DPO Polsek Karangmojo, Gunungkidul diringkus di kawasan Wates, Kulonpogo, DI Yogyakarta pada Sabtu 26 Maret 2022.
Awalnya, warga Dusun Keboan, Karangwuni, Wates, Kulonprogo merasa curiga atas kehadiran DPO bernama Triyanto (31) alias Bagong warga Bulu
RT/RW 004/ 014, Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul itu.
“Pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Wates mendapat informasi dari masyarakat jika telah diamankan seseorang tanpa identitas yang sebelumnya mencurigakan disekitaran Dusun Keboan, Karangwuni, Wates, Kab. Kulonprogo. Setelah itu anggota Unit Reskrim datang kelokasi dan diamankan ke Polsek Wates,” ujar Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Saat dihubungi InilahJogja.com Minggu 27 Maret 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan merupakan DPO pelaku kejahatan di Polsek Karangmojo.
“Kemudian Polsek Wates berkoordinasi dengan Polsek Karangmojo. Pagi tadi, tesangka sudah dibawa ke Polsek Karangmojo, Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan disana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Triyanto dilaporkan oleh Dwi Endro Prayitno warga Gondang RT 02/RW 03 Kalurahan Ngawis, ke Polsek Karangmojo pada 21 Februari 2021 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor.
Kejadian bermula saat Triyanto datang ke rumah Dwi Endro Prayitno pada bulan Desember 2020 dan menginap selama satu minggu.
Lantaran, sudah menginap dirumah korban sekitar satu minggu pelaku mulai melancarkan aksi bulusnya. Triyanto berdalih meminjam sepeda motor jenis Yamaha dengan nomor polisi AB 3750 W milik korban dengan dalih ingin pergi kerumah temannya.
Karena tidak merasa curiga korbanpun meminjamkan sepeda motor itu. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Hingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangmojo, Gunungkidul karena mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. (fat/zil)
Discussion about this post