POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan dosen yang juga Guru Besar Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya Senin, 18 April 2022.
“Laporan saya diterima dengan Nomor STTLP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujar Guntur Romli, Senin.
Dia beralasan mengapa melaporkan Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Katanya, dia merasa terancam akibat postingan di facebook yang memasang foto dirinya bersama foto Ade Armando yang disilang (X).
“Saya melaporkan Karna Wijaya karena saya merasa terancam akibat postingan dia di facebook yang memasang foto saya bersama foto Ade Armando yang disilang (X) dengan foto istri saya Nong Darol Mahmada, Eko Kuntadhi, Denny Siregar dll dengan tulisan “SATU PERSATU DICICIL MASSA”,” ucapnya.
Kemudian ada komen Karna Wijaya dengan kalimat “disembelih” dan “dibedil saja”
“Pengeroyokan, penganiayaan dan perendahan martabat manusia pada Ade Armando sungguh brutal dan sadis, saya merasa dengan tulisan Karna Wijaya yang memasang foto saya dan istri saya akan jadi target selanjutnya,” ucap Guntur Romli.
Sebenarnya, lanjut Guntur Romli, dirinya tidak ingin melaporkan Karna Wijaya kalau dia terlihat seperti dosen kebanyakan yang fokus mendidik mahasiswa.
“Tapi setelah saya membaca ulasan sepak terjang soal Karna Wijaya yang diduga terlibat dengan kelompok intoleran dan radikal sebagaimana ditulis oleh Kajitow Elkayanie “Karna Wijaya Profesor Radikalis dari UGM” yang viral di facebook,” ucapnya.
Guntur Romli mengaku merasa makin terancam setelah melihat facebook Karna yang berisi foto-fotonya dengan pelbagai senjata api.
“Dan saya merasa makin terancam setelah melihat facebook dia yang berisi foto-foto dia dengan pelbagai senjata api. Saya tidak tahu apa itu senjata api yang asli atau jenis apa. Saya juga menjadikan itu sebagai bukti tambahan pada pihak kepolisian soal foto-foto Karna Wijaya dengan senjata api tersebut agar bisa diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Ia melaporkan Karna Wijaya tentang penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Karna Wijaya adalah penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE,” tuturnya.
Sebagai pelapor, dia berharap pihak Kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) mohon dipertimbangkan status dosen dan guru besar Karna Wijaya ini. Apakah masih layak mendidik mahasiswa dengan dugaan-dugaan tindak pidana tadi dan keluhuran etis sebagai lembaga pendidik,” pungkas Guntur Romli. (tan/zil)
Discussion about this post