Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK

Ilustrasi calon ibu kota yang baru. @ foto Int

DOKTOR Saiful Anam menilai, sah-sah saja Ibu Kota Negara akan dipindahkan. Namun, hal itu harus melalui riset dan penelaahan yang mendalam.

“Saya kira pengesahaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau ibu kota baru ini menjadi problem serius terkait keabsahannya. Apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik ini semua,” kata pengamat politik Universitas Nasional (Unas) kepada InilahJogja.com Senin 24 Januari 2022.

Dirinya menduga, ada deal-deal tertentu dibalik pengesahan UU IKN ini.

“Jangan-jangan ada deal tertentu dalam pengesahan UU IKN ini. Tentu aparat penegak hukum harus melakukan penelurusan terkait adanya kemungkinan KKN dalam pengesahan UU IKN,” ungkapnya.

Doktor jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, selain itu pengesahan RUU IKN juga menimbulkan problem konstitutionalitas dalam pembentukannya.

“Apabila mengacu kepada pengesahan UU Cipta Kerja maka tidak jauh berbeda. Sehingga menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN ini,” ucapnya.

Kata dia, dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN.

“Apalagi kita tau UU IKN ini hanya beberapa pasal saja, jauh lebih banyak lampirannya. Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Sehingga UU IKN ini akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya,” pungkas pakar Hukum Tata Negara itu. (fat/zil)

Exit mobile version