BERDASARKAN pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 di mana terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idulfitri, pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.
Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif pada dua minggu belakangan, di mana ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021 sebelumnya, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.
“Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Widyastuti juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan DKI Jakarta telah bersiap menghadapi penambahan kasus aktif, di mana per tanggal 17 Mei 2021, Dinkes DKI Jakarta menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU. Dari kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya juga tergolong masih dapat dikendalikan, di mana tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26% dan ICU terisi 338 pasien atau 34%. Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50%.
Lebih dari itu, Widyastuti pun terus memantau dan mewaspadai klaster mudik. Terlebih, dari pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta lebaran pada tahun sebelumnya, mayoritas penduduk DKI Jakarta ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah Sumatera Utara. Mayoritas penduduk menggunakan mobil pribadi, sehingga akan membutuhkan bantuan informasi dari RT, RW, serta kader untuk identifikasi pelaku mudik. Perlu juga antisipasi jalur bus dan travel.
“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta.
Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda, bahkan Pemprov DKI Jakarta melakukan dua langkah screening, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga.
“Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja. Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta,” jelasnya.
“Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Yakni , melakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” lanjutnya.
Harapannya, dengan proses screening ini, mereka yang terdeteksi terpapar COVID-19 dapat langsung dilakukan isolasi mandiri, baik di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta maupun Wisma Atlet. Sekaligus, bagian dari ikhtiar untuk menekan penyebaran virus COVID-19 dan melindungi mereka yang pada lebaran kemarin taat anjuran Pemerintah untuk tak bepergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ikhtiar kami melakukan screening ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” tandasnya. (bjk/zal)