GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kesiapan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah DIY.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Keterangan Pers, Kamis (01/07) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali.
“Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan,” jelas Sri Sultan, Jumat (02/07) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta seusai rapat koordinasi dengan OPD dan Forkominda DIY.
Adapun berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY selama beberapa hari terakhir, pusat menilai DIY berada pada level darurat 4 khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3. Meski demikian, pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan pada semua wilayah Kabupaten/Kota di DIY.
Ngarsa Dalem menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini dirinya mengakui sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.
“Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sri Sultan menambahkan dalam PPKM Darurat pihaknya akan menutup tempat-tempat pemicu kerumunan seperti lokasi wisata, dan juga tempat-tempat perbelanjaan atau mall. Pada rekomendasi aturan PPKM Darurat ini, juga disebutkan restoran hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away.
“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tambah Sultan.
Menurut Sri Sultan, makan di tempat makan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.
“Ini untuk mengurangi kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker sehingga kita tidak tahu sebelah kita positif atau tidak,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan juga mengatakan akan memberikan konsekuensi bagi pihak atau kepala daerah yang tidak menjalankan peraturan.
“Kita punya ketegasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.
Ditambahkan oleh Sri Sultan, kebijakan untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat merupakan suatu kewajiban.
“Tidak ada pilihan lain kecuali bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” tegas Sri Sultan.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang dilakukan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Sri Sultan mengimbau dan memerintahkan Bupati/Walikota untuk menyatukan tekad melaksanakan instruksi pemerintah pusat.
“Saya kira, kita bisa menyatukan tekad, karena tidak ada pilihan kecuali kita harus melaksanakan, bukan menyangkut masalah keputusannya itu benar atau salah. Bukan. Tapi kita memang juga tdiak ada pilihan, kalau ini sampai gagal, kita akan makin melaksanakan tugas makin berat,” tukas Sri Sultan.
Lanjut Sri Sultan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih punya keinginan untuk mencoba mengoptimalkan kebijakan agar pilihan terakhir, yakni lockdown total tidak perlu dilakukan.
“Kita coba, pemerintah juga masih punya keinginan mencoba, biarpun dibatasi mall dibatasi buka sampai jam 20. Harapannya ekonomi tetap tumbuh, tidak totally loss,” tutur Sri Sultan.
Tambah Sri Sultan, Bupati/Walikota harus mengutamakan dan memprioritaskan persoalan kesehatan. “Harapan saya, Bapak/Ibu Bupati/Walikota kalau diminta memilih ekonomi atau kesehatan, harus pilih kesehatan bukan pilih ekonomi. Antara waras dan wareg, dua-duanya memang penting. Namun begitu harus pilih salah satu, harus didahulukan yang waras, jangan yang wareg,” imbau Sri Sultan.
Ngarsa Dalem menekankan kepada Bupati/Walikota di DIY untuk segera melaksanakan ketentuan pemerintah pusat. “Ini bukan untuk didiskusikan. Saatnya berbuat dari hati kita, dari kemanusiaan kita. Pusat akan memantau dan melakukan koordinasi 3 atau 5 hari sekali. Jika ada yang melakukan pelanggaran, saya, Kapolda, Jaksa juga bisa laporkan kalau ada yang melanggar,” jelas Ngarsa Dalem. (prov/lis)
Discussion about this post