PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang ditayangkan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam menyebutkan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4-1 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
“Untuk pulau Jawa dan pulau Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkap presiden Jokowi.
Usai keterangan resmi dari presiden Jokowi yang kurang dari 15 menit itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, setidaknya ada kawasan aglomerasi lain yang masih berada dalam PPKM level 4. Berikut ini perincian daerahnya:
Bali
Malang Raya
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kendati demikian, pria yang kerap disapa LBP ini meyakini kawasan aglomerasi itu akan segera masuk ke dalam PPKM Level 3 beberapa waktu ke depan.
Berikut adalah perincian mutasi level PPKM:
Jawa & Bali
Level 4 dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota
Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota
Level 2 dari dua kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota
Luar Jawa & Bali
Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi
Level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota
Level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota
Level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota
(nir/jal)