Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Divonis Bebas, Pengacara Fery Tanaya Masih Tak Puas dengan Kejati Maluku

8 Agustus 2021
3 min read
0
Divonis Bebas, Pengacara Fery Tanaya Masih Tak Puas dengan Kejati Maluku

PENGUSAHA Fery Tanaya telah mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai oleh Pasti Tarigan dalam kasus pembayaran lahan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Jumat (06/08/2021) itu tentu sangat disambut baik oleh pihak terdakwa. Apalagi, vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejati Maluku yang menginginkan Fery Tanaya dihukum 10,6 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, salah satu penasehat Fery Tanaya, Henri Lusikooy menyatakan meskipun gembira, namun di sisi lain ada rasa ketidakpuasan. Sebab, sejak awal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terlalu memaksakan kehendak untuk mempidanakan kliennya dan terkesan bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Kementerian PU akan Bangun Sabo Dam Antisipasi Banjir Lahar Dingin

“Dengan putusan bebas ini, ketidak puasan masyarakat dari berbagai kalangan atas tuduhan dakwaan penyidik Kejati Maluku bahwa Fery Tanaya sebagai pelaku tindak pidana korupsi terjawab sudah melalui putusan majelis hakim PN Ambon yang menyidangkan perkara tersebut pada hari ini,” kata Lusikooy Minggu 8/8/2021.

Penasehat hukum yang sejak awal selalu mengeluarkan statmen keras saat kasus ini bergulir di tangan Kejati Maluku mengatakan, dalam putusannya hakim menyatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan.

Berikutnya, merehabilitasi harkat dan martabat dalam kedudukan dan kemampuan seperti sedia kala, serta menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara atas nama AGL dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Lanjut Lusikooy, kendati PN Ambon telah memutuskan Fery Tanaya bebas murni, namun dirinya tetap saja menyayangkan sikap dan tindakan pihak penyidik Kejati Maluku yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memperkarakan kliennya itu. Padahal, sejak awal telah nampak banyak kejanggalan.

Masyarakat, tambah Lusikooy, juga menunggu dan berharap adanya babak baru agar Fery Tanaya yang terzolimi dapat melakukan upaya hukum terhadap institusi penegak hukum yang telah bertindak sewenang-wenang.

Langkah ini perlu diambil agar tidak ada lagi Fery Tanaya baru dalan proses penegakan hukum di Provinsi Maluku, bahkan di Indonesia.

“Masyarakat juga menyayangkan Kajati Maluku Roro Zega yang sejak awal begitu getol dalam perkara ini, lewat sejumlah pernyataannya di media masa telah keburu angkat kaki dari Kejati Maluku. Padahal bila beliau ada, maka setidaknya beliau bisa melihat sendiri hasil karyanya selama menjabat sebagai Kajati Maluku,” paparnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, atas indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku yang sebelumnya telah menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka, telah berakibat fatal pada terbengkalainya proyek tersebut.

“Bahwa akibat persoalan hukum yang tidak jelas ini, maka pasokan listrik yang sudah sangat didambakan oleh masyarakat Pulau Buru juga menjadi tidak jelas,” paparnya.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan Fery Tanaya berhak untuk menerima ganti rugi terhadap lahan seluas 48.645 meter persegi, karena lahan tersebut sudah dimiliki terdakwa sendiri lebih dari 31 tahun. Sementara, tanah yang diklaim sebagai tanah negaraa hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.

Itu artinya, hak yang ada pada terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan sebelumnya, Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Ferry Tanaya 10,6 Tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Fery Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan penjara. (elv/zal)

Tags: BuruFeri TanayaMajelis hakimMaluku
ShareTweetSend

Related Posts

Jemaat GPM Gatik Bawa Kasih dan Harapan Paskah Kujungi Rutan Kelas IIA Ambon
Headline

Jemaat GPM Gatik Bawa Kasih dan Harapan Paskah Kujungi Rutan Kelas IIA Ambon

21 April 2025
PN Jakbar Kabulkan Gugatan Eks Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah
Headline

Keputusan PN Banjarmasin jadi Sorotan Publik

23 Mei 2024
Tren Covid Turun, KUA Batang Tetap Layani dengan Prokes
Headline

Sttt..Beredar Rumor Truk Pengangkut B3 Diamanakan Polisi

21 November 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja