Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Kota Yogya

Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua PMI DIY Minta Terdakwa Kembalikan Uang Rp21,9 Miliar

29 Oktober 2024
3 min read
0
Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua PMI DIY Minta Terdakwa Kembalikan Uang Rp21,9 Miliar

Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta Haka Astana (kiri) bersama Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo saat memberikan keterangan - (Foto: Ratih/Inilahjogja)

TERDAKWA dugaan kasus korupsi di PMI Kota Yogyakarta, Agustinus Gatot Bintoro alias AGB telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan, pada Senin (21/10/2024).

Terdakwa AGB yang juga mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dalam vonisnya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, namun semua vonis tersebut dirasa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

BACA JUGA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Serta AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21.961.039.577,38, yang apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.

Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta menghormati putusan hakim, namun dia tetap berharap, AGB mengembalikan uang Rp21,9 Miliar tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim, dan kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang telah mengungkap kasus ini. Tapi pada prinsipnya kita pokoknya harus kembali uang itu,” ujar Gusti Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).

Karena apabila tidak dikembalikan, menurut Gusti Prabu ini akan mengenakkan para koruptor nantinya.

“Kalau nggak dikembalikan enak banget itu orang-orang korupsi nggak perlu mengembalikan uangnya,” imbuhnya.

Gusti Prabu juga meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Yogyakarta kala itu, dan dengan pengajuan banding dari pihak Kejaksaan diharapkan dapat terungkap kebenarannya.

“Ya mudah-mudahan di pengadilan nanti bendahara ini bisa terungkap, saya juga mohon kejujuran dari bendahara ini,” ungkapnya.

Bahkan, disampaikan Gusti Prabu, dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap AGB, namun karena permasalahan ini cukup besar, makanya dia tetap menginginkan uang tersebut kembali.

“Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya mohon sekali uang ini bisa kembali,” tuturnya.

Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana juga menaruh harapan sejumlah uang tersebut dapat dikembalikan.

“Karena PMI Kota Yogyakarta ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp5 miliar, karena sudah kami bayarkan Rp2 miliar,” katanya.

Padahal, dijelaskan Haka, saat dirinya menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Yogyakarta pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor, tetapi tagihan tetap datang.

“Bahkan vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan tempo hari,” katanya.

Mantan Kapolda DIY ini kembali menjelaskan, terdapat loss keuangan selama lima tahun sejumlah Rp21.961.039.577,38 menurut perhitungan Jaksa.

Haka berharap dalam pengajuan banding nanti bisa didapatkan hasil yang bisa mengembalikan loss keuangan tersebut.

“Paling tidak, bisa untuk membayar tagihan vendor-vendor tadi itu,” katanya. (rth)

Tags: kasus korupsi pmi kota yogyakartaKetua PMI DIY GBPH H Prabukusumo
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Terdakwa AGB Beberkan Ini
Kota Yogya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Terdakwa AGB Beberkan Ini

13 September 2024
Pengurus PMI Kabupaten Sleman Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Sleman

Pengurus PMI Kabupaten Sleman Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

9 Agustus 2024
Sidang Dugaan Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Dengarkan Kesaksian Mantan Wakil Walikota Yogyakarta
Kota Yogya

Sidang Dugaan Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Dengarkan Kesaksian Mantan Wakil Walikota Yogyakarta

17 Juli 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja