Ditinggal ke Masjid, Rumah Warga di Ngemplak Dibobol Maling

Tiga tersangka pencuri dirumah warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

TIGA pria paruh baya ini harus berurusan dengan polisi usai mencuri disebuah rumah warga di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman pada 4 Februari lalu.

“Kita tetapkan tiga orang tersangka yakni PTRS (52) warga Surabaya, Jawa Timur, AG (31) dan IWN warga Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah Senin 27 Maret 2023.

Dijelaskan Deni, korban pencurian merupakan lelaki inisial LWS (40) warga Jalan Elang Jawa No 7 Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

“Tiga pelaku ini mempunyai peran berbeda. Ada yang mengawasi diluar. Ada yang mencuri,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah. @ foto InilahJogja

Dikatakan Deni, para pelaku sudah tahu jika korban saat itu sedang pergi ke masjid untuk sholat Isya. Makanya, para pencuri nunggu lengahnya pemilik rumah.

“Tersangka AG menunggu diluar sekitar rumah korban. Tersangka IWN menuggu 40 meter dari rumah korban. Sementara tersangka PTRS masuk ke dalam rumah dengan cara lompat pagar dan mencongkel pintu samping rumah. Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan mengambil brangkas berisi perhiasan, BPKB, ijazah serta paspor dan barang lain,” urainya.

Usai menggasak perhiasan korban, pelaku langsung membuang brankas tersebut di selokan Mataram.

“Pagi harinya ketiga pelaku kabur ke Salatiga, Jawa Tengah dan menjual perhiasan dengan harga Rp 37 juta. Sedangkan, lima koin perak yang dijual Rp 900.000 per koinnya,” ucap Deni.

Para tersangka lantas membagi hasil uang curian tersebut. Tersangka IWN kebagian Rp 12,300 juta, tersangka PTRS dan AG kebagian Rp 13 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap ketiga tersangka di Tembalang, Semarang pada 8 Maret lalu,” tegasnya.

Barang bukti diantaranya dua sepeda motor, pakaian, koin perak serta obeng diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” demikian Deni Irwansyah. (gah/zil)

Exit mobile version