Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Dit Reskrim Polda Kepri Cokok 24 Preman dan Pungli

13 Juni 2021
3 min read
0
Dit Reskrim Polda Kepri Cokok 24 Preman dan Pungli

SEBANYAK 24 orang pelaku premanisme dan pungutan liar atau pungli serta 1 orang yang membawa senjata tajam berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolda Kepri Sabtu (12/6/2021).

“Menindaklanjuti Instruksi bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran pada Jumat kemarin 11 Juni 2021, Kapolri memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi lremanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat. Merespon perintah dari bapak Kapolri, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Dikatakannya, dalam penindakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri membuahkan hasil. Dimana pada Sabtu dini hari jam 00.30 WIB tim mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung terjun ke TKP yang berada di pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Di TKP tersebut tim berhasil mengamankan 4 orang yang melakukan pungutan liar terhadap parkir yang melebihi batas tarif parkir dan keempat oknum ini tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir.

“Selanjutnya tim bergerak ke wilayah pasar tradisional Sei Jodoh. Di TKP kedua ini tim berhasil mengamankan 8 orang pemuda yang tanpa dilengkapi identitas diri dan melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar. Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di pasar Sei Jodoh,” jelasnya.

Kabid Humas melanjutkan, kemudian tim bergerak ke TKP ketiga yang berada di pasar Samarinda, Sei jodoh Kota Batam. Di TKP ini tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam.

“Tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku dan langsung membawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam menindak aksi premanisme ini, kata Kabid Humas, Sat Reskrim Polresta Barelang juga melakukan penindakan, yaitu pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di berbagai tempat parkir yang ada di Kota Batam. Selanjutnya tim langsung bergerak dan ada delapan TKP lokasi parkir yang ada di Kota Batam yang didatangi oleh tim dan di lokasi tersebut berhasil diamankan 10 orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diluar batas dari jam yang ditentukan.

“Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres jajaran merupakan bentuk respon kami dalam menjawab instruksi dari bapak Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa lembar uang pecahan Rp. 500,- 1.000,- 2.000,-, 5.000,- dan 10.000,-, uang tunai Rp. 91.000,- dan 1 buah pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 cm.

“Terhadap 12 orang yang melakukan aksi premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 1 orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 10 pelaku yang diamankan oleh Polresta Barelang akan dikenakan pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000,” demikian Kabid Humas Polda Kepri. (zal/adji)

Tags: Polda KepripremanismePungli di pelabuhan Tanjung Priok
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Pungli Diringkus Polisi
Headline

Pelaku Pungli Diringkus Polisi

29 Desember 2021
Polres Kulonprogo Bentuk Satgas Anti Premanisme
Headline

Polres Kulonprogo Bentuk Satgas Anti Premanisme

16 Juni 2021
9 Juru Parkir Liar Diamankan Dilokasi Wisata
Bantul

9 Juru Parkir Liar Diamankan Dilokasi Wisata

15 Juni 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja