DIK (46) lelaki asal Karangayu, Semarang, Jawa Tengah terpaksa dibekuk aparat kepolisian dari Polsek, Berbah, Sleman lantaran mencuri sepeda motor dan handphone yang diduga milik teman kecannya.
Sebut saja korban bernama Bunga. Saat itu pelaku memberitahukan dirinya jika ia sudah menginap di hotel Srikandi yang terletak di Jalan Solo Km Kalitirto, Berbah pada Minggu 24 Januari 2021.
Lantas, pelaku meminta Bunga agar datang ke hotel tersebut. Korban pun terpedaya dan akhirnya langsung meluncur ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
“Sekitar pukul 07:00 WIB korban datang hotel dan bertemu di kamar pelaku. Setelah mereka bertemu sesaat, korban pamit ingin ke kamar mandi. Sementara handphone masih tergeletak di ranjang tempat tidur dan kunci motor berada di jaket yang tergantung didalam kamar,” kata Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta Kamis 17 Maret 2021.
Dilanjutkan Edy, setelah keluar dari mandi korban mendapati pelaku dan barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam kamar hotel.
“Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan ke Polsek Berbah. Mereka hanya berkenalan lewat aplikasi online. Lantas pelaku menggasak barang milik korban saat lengah,” kata Edy.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas Polsek Berbah berhasil menangkap pelaku pada Selasa 2 Maret 2021.
“Kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Vario dengan nomor polisi AB 5725 dan satu unit handphone,” ungkap Edy.
Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Berbah.
“Pelaku kita kenakaan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” demikian Edy Widaryanta. (daf/lia)