DISTRIBUTOR minyak goreng atau migor curah PT Lestari Berkah Sejati (LBS) yang ada di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta diduga menyalahi aturan.
Jumat pagi, distributor yang menjual minyak goreng curah, terigu, gula pasir, gula Jawa serta barang lain itu didatangi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta.
Selain dari KPPU, Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ombudsman RI Perwakilan DIY juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok mengatakan, dua hari yang lalu pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan aturan di distributor tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat dua hari lalu. Maka kami hari ini melakukan kegiatan ini secara langsung,” ujar Kamal di lokasi, Jumat 25 Maret 2022.
Ia menjelaskan, ada dugaan persaingan usaha yang dilakukan PT LBS terkait minyak goreng curah. Dimana, setiap pembeli ada kewajiban membeli produk lain senilai minimal Rp 400.000.
“Misalnya, pembeli satu derigen minyak goreng harus membeli produk lain seperti terigu saat karung. Jadi pembeli harus membeli barang satu banding satu,” ungkapnya.
Kewajiban ini kata Kamal, diduga telah melanggar, Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.
Ia meminta, para distributor minyak goreng curah tidak melalukan hal serupa lantaran telah menyalahi aturan.
“Jadi masyarakat sudah terbebani membeli minyak goreng. Jangan lagi dibebani untuk membeli dengan barang lain,” ungkapnya.
Sementara, pembeli minyak goreng dari Berbah bernama Sunarni (50) mengatakan, membeli minyak goreng curah di distributor tersebut karena murah. Ditempat lain, katanya, minyak goreng curah mengalami kekosongan dan mahal.
“Saya kan menjual apem kalau pakai minyak goreng kemasan tidak ada untungnya. Memang saya beli minyak goreng disini harus membeli barang lain seperti gandum,” ujar Sunarni.
Karyawan PT LBS Tri Wiyanto mengaku, pihaknya memang menjual barang tersebut secara paketan.
“Ya kalau hanya membeli minyak goreng saja tidak boleh disini. Kan harus ada minimal harganya Rp 400.000,” ujar Tri di tempat tersebut.
Ia menambahkan, satu derigen minyak goreng dijual dengan Rp 252.000 yang berisi 18 kilogram.
“Tapi harus belanja barang yang lain juga,” ungkap Tri.
Ditempat yang sama, penjual warung kelontong Ari Fidya menjelaskan, satu orang pembeli hanya dibatasi satu derigen minyak goreng curah.
Dirinya mengaku sangat terbebani dengan pembelian minimal Rp 400.000 di distributor itu.
“Ya terbebani lah mas. Sudah itu kita hanya dijatah satu derigen lagi minyak gorengnya,” tutur Fidya yang membeli minyak curah, minyak kemasan di tempat itu. (tan/zil)
Discussion about this post