Disita KTP Hingga Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DI Yiogyakarta akan menindak tegas bagi warga yang membandel dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Dikutip Inilah Jogja dari akun twitter Pemkab Sleman @kabarsleman Minggu 6 September 2020 hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19.

“#Slemanis, menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19, kini Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan setiap orang untuk melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, dan siap mengenakan sanksi kepada yang melanggar.

Protokol kesehatan yang wajib dilakukan bagi perorangan, yaitu:

CITA : Cuci tangan teratur dengan sabun & air mengalir /handsanitizer

MAS : Pakai masker menutupi hidung, mulut, dagu

JAJAR : Jaga jarak minimal 1 meter / batasi interaksi fisik

ETIKA BATUK/BERSIN, dan tidak meludah sembarangan

TIDAK MEROKOK atau sejenisnya di tempat2 yang dilarang.

Selain itu, tulisnya lagi, bagi pendatang ke Kabupaten Sleman ditetapkan aturan baru.

PENDATANG, yaitu:

Berasal dari luar D.I.Yogyakarta (bukan KTP DIY)

Telah/akan masuk di wilayah Kabupaten Sleman,

WAJIB MEMILIKI:

Hasil tes PCR (swab) Negatif yang masih berlaku, atau

Hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) non-reaktif yang masih berlaku, atau

Melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman.

PENERAPAN SANKSI

Masih dikutip dari akun twiiter yang sama, jika ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan akan diterapkan sanski.

Bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, maka Satpol PP Kabupaten Sleman dapat mengenakan sanksi administratif, yaitu:

Teguran lisan

Peringatan tertulis max 1x dalam 1×24 jam

Pembinaan bela negara, seperti:

– menghafal dan menyebutkan Pancasila dengan lantang

– menyanyikan lagu kebangsaan/lagu wajib nasional, dll.

Kerja sosial, seperti:

– menyapu jalan/trotoar

– membersihkan fasilitas umum

jangka waktu, luas area & lokasi, ditentukan oleh petugas di lapangan

Kegiatan olahraga, seperti:

– lari, push-up, sit-up, dll.

Penyitaan KTP

Denda max. 100rb

Sanksi lain sesuai situasi & kondisi di lapangan

(bit/zal)

Exit mobile version