PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DI Yiogyakarta akan menindak tegas bagi warga yang membandel dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Dikutip Inilah Jogja dari akun twitter Pemkab Sleman @kabarsleman Minggu 6 September 2020 hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19.
“#Slemanis, menyusul ditetapkannya perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana COVID-19, kini Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan setiap orang untuk melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, dan siap mengenakan sanksi kepada yang melanggar.
Protokol kesehatan yang wajib dilakukan bagi perorangan, yaitu:
CITA : Cuci tangan teratur dengan sabun & air mengalir /handsanitizer
MAS : Pakai masker menutupi hidung, mulut, dagu
JAJAR : Jaga jarak minimal 1 meter / batasi interaksi fisik
ETIKA BATUK/BERSIN, dan tidak meludah sembarangan
TIDAK MEROKOK atau sejenisnya di tempat2 yang dilarang.
Selain itu, tulisnya lagi, bagi pendatang ke Kabupaten Sleman ditetapkan aturan baru.
PENDATANG, yaitu:
Berasal dari luar D.I.Yogyakarta (bukan KTP DIY)
Telah/akan masuk di wilayah Kabupaten Sleman,
WAJIB MEMILIKI:
Hasil tes PCR (swab) Negatif yang masih berlaku, atau
Hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) non-reaktif yang masih berlaku, atau
Melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman.
PENERAPAN SANKSI
Masih dikutip dari akun twiiter yang sama, jika ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan akan diterapkan sanski.
Bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, maka Satpol PP Kabupaten Sleman dapat mengenakan sanksi administratif, yaitu:
Teguran lisan
Peringatan tertulis max 1x dalam 1×24 jam
Pembinaan bela negara, seperti:
– menghafal dan menyebutkan Pancasila dengan lantang
– menyanyikan lagu kebangsaan/lagu wajib nasional, dll.
Kerja sosial, seperti:
– menyapu jalan/trotoar
– membersihkan fasilitas umum
jangka waktu, luas area & lokasi, ditentukan oleh petugas di lapangan
Kegiatan olahraga, seperti:
– lari, push-up, sit-up, dll.
Penyitaan KTP
Denda max. 100rb
Sanksi lain sesuai situasi & kondisi di lapangan
(bit/zal)