DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan
Hukum dan HAM untuk mempermudah pertukaran data dan informasi Warga Negara Asing (WNA) dalam rangka pemberian notifikasi dan akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing di Indonesia.
Dirjen Prokotol dan Konsuler yang juga menjabat sebagai Kepala Protokol Negara, Any Rachmianto mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mengingkatkan bidang notifikasi kekonsuleran terkait WNA yang sedang menjalani masa hukuman di UPT pemasyarakatan.
Hal ini meliputi notifikasi mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan lain-lain serta pemberian akses kekonsuleran, guna memfasilitasi kepada Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI), untuk melakukan komunikasi, dan pertemuan baik fisik atau virtual dengan WNA yang sedang menjalani masa tahanan di UPT pemasyarakatan.
“Dengan adanya perjanjian ini pemerintah akan lebih mudah untuk memantau dan menangani WNA yang bermasalah di Indonesia,” ujarnya.
Kerjasama ini, kata dia, juga dapat melakukan sinergi melalui information sharing kasus-kasus khusus dan high profile dan melakukan koordinasi erat berlandaskan trust serta integrasi database melalui sistem informasi terpadu yang dapat menghasilkan pelayanan publik yang optimal, secara baik, cepat dan tepat sasaran.
Pada sambutannya, Reynhard Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan, sudah menjadi keniscayaan sebagai sesama lembaga pemerintah untuk terus menguatkan sinergi dan kerjasama.
Menurut Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan siap membantu dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah yang berorientasi pada sinergi, inovasi dan bertujuan memudahkan masyarakat, dalam hal ini perwakilan negara asing.
“Kerjasama ini merupakan payung kerja kita. Kedepannya kita harapkan kerjasama ini bisa dipertahankan. Bahkan ditingkatkan guna mencapai kemudahan, kecepatan dan ketepatan dalam berkoordinasi yang baik dalam membangun hubungan kerja lintas instansi,” tambah Silitonga.
Diketahui, perjanjian antar Kementerian Luar Negeri dalam rangka pemantauan WNA ini yang kedua kalinya setelah penandatangan serupa dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2020 lalu.
Perjanjian tersebut sangat bermanfaat dalam mempererat koordinasi antar instansi yang menangani WNA khusus di masa pembatasan masuk orang asing di saat pandemi. (daf/kil)
Discussion about this post