SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY mengamankan JS. Laki-laki berusia 40 tahun itu diduga melakukan penipuan sebesar Rp290 juta.
Kejadian bermula saat itu JS yang menjabat sebagai Direktur Koperasi KSP Karya Mandiri menawarkan kerjasama atau kemitraan dengan jangka waktu enam bulan dan memberikan keutungan sebesar 2,5%.
“Karena merasa tertarik akhirnya korban menyetorkan modal ke koperasi itu sebesar Rp290 juta sebanyak lima kali. Penyetoran modal terjadi dari bulan Desember 2013 hingga Maret 2016 dengan jumlah modal yang disetorkan mencapai Rp290 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kasubag Humas Iptu Edi Widaryanta kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat Selasa 22 Desember 2020.
Deni menambahkan, dari jumlah uang yang telah disetorkan korban tidak kunjung diberikan bunga seperti yang telah dijanjikan. Bahkan, korban pun tidak bisa mengambil uang pokok yang telah disimpannya itu.
“Sejak tahun 2017 uang pokok korban malah diinvestasikan ke bit coint (maestro pulsa) oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Deni.
Ditambahkan Kasat Reskrim, sejak saat itu pelaku malah membujuk korban agar tidak mengambil uang simpanan pokoknya.
“Bahkan pelaku malah membujuk korban agar bersedia lagi menyetorkan uang ke koperasi itu,” ungkapnya.
Pada tahun 2019, korban mengaku kaget saat mendatangi alamat koperasi tersebut lantaran kantornya sudah tutup karena bangkrut.
“Bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman pada bulan November 2018 Koperasi itu mendapatkan hasil “Dalam Pengawasan”. Karena per tanggal 31 Desember 2017 pihak koperasi tidak melaporkan hasil Rapat Pertanggungjawaban Pengurus (RAT),” jelas Deni.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sleman sejak 13 November 2020 lalu,” demikian Deni Irwansyah. (bit/seno)
Discussion about this post