KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jateng terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sri Budiyono.
Sebelumnya, Sri Budiyono yang mengaku sebagai korban mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengirimkan surat ke Komnas HAM pada 15 Agustus 2023 perihal permintaan monitoring dan supervisi proses penanganan perkara di Polda Jateng sesuai laporan polisi nomor LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 7 Desember 2021.
Surat Komas HAM yang dikirimkan ke Irwasda Polda Jateng itu bernomor 1236/PM.00/K/X/2023 tanggal 24 Oktober dan ditembuskan ke Ketua Komnas HAM, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Ketua Kompolnas, Irwasum Polri, Kapolda Jawa Tengah serta Sri Budiyono sebagai pelapor.
Surat tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Pada intinya, dalam surat itu Komnas HAM meminta Polda Jeteng memberikan informasi mengenai penanganan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sri Budiyono.
Masih dalam isi suratnya, Komnas HAM meminta Polda Jateng memberikan informasi mengenai kendala dan hambatan yang dialami dalam menangani pengaduan di maksud. Memastikan adanya jaminan kepastian hukum terhadap pengadu. Selain itu, Polda Jateng diminta untuk menyampaikan informasi tersebut, termasuk perkembangan penanganan kasus ke Komnas HAM paling lambat 15 hari sejak surat ini diterima.
Kepada wartawan, Sri Budiyono mengatakan, langkahnya mengadukan kasusunya ke Komnas HAM untuk mendapatkan keadilan.
“Saya sudah menerima tembusan surat dari Komnas HAM yang ditujukkan ke Irwasda Polda Jateng itu. Saya hanya meminta keadilan dan perlindungan hukum,” katanya Selasa 31 Oktober 2023.
Menurut Sri Budiyono, tak hanya ke Komnas HAM, dirinya juga mengadukan kasusnya itu ke lembaga lain seperti Kompolnas, Kapolri, Menkopolhukam, Kementerian ATR BPN, DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Saya juga akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Yudisial serta lembaga negara lainnya,” pungkas Sri Budiyono. (gaf/kus)