Dibakar Cemburu, Pelaku Tega Bunuh Tetangganya di Kulonprogo

Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas di Polres Kulonprogo, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

AKSI penganiayaan terjadi di wilayah di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo yang mengakibatkan nyawa seorang laki-laki melayang.

Kejadian tersebut di duga akibat perselingkuhan pelaku K dengan istri korban.

Menurut keterangan K tega menganiaya korban lantaran kedapatan bermesraan dengan istri korban yakni TS di rumahnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, saat konferensi menuturkan, korban atas penganiayaan itu adalah Ngatiman alias Proyo (38), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.

Kata dia, informasi berawal dari masyarakat tentang adanya orang meninggal dunia dan di tubuhnya banyak ditemukan luka-luka akibat penganiayaan.

“Namun peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga direspon oleh Satreskrim Polres Kulon,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022).

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sebanyak enam orang saksi diperiksa oleh polisi, termasuk tetangga dan istri korban. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan fakta bila korban sempat terlibat cekcok dengan SR alias K (45) yang merupakan tetangga korban,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan SR alias K menerangkan, benar pada 4 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah TS istri dari Ngatiman alias Proyo (korban).

Kedatangannya itu karena adanya hubungan asmara antara K dan TS. Saat itu K mengetahui kalau Proyo tidak ada di rumah.

Akan tetapi tidak lama kemudian Korban pulang ke rumah dan terjadi cekcok antara korban dan pelaku di belakang rumah korban. Pelaku sempat mendorong korban ke batang pohon kelapa hingga kepala korban terbentur.

“Melihat korban sudah jatuh, K lalu memukul bagian perut korban. Pelaku kemudian berlalu meninggalkan lokasi. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di corblok tak jauh dari rumahnya,” ungkap dia.

Menurut Kapolres, saat ini K di tahan di Polres Kulonprogo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal KUHP 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lif/guh)

Exit mobile version