PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 Januari mendatang. Sektor pariwisata menjadi fokus utama dalam penerapan PSTKM tersebut.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam pengaturan destinasi wisata. Pasalnya, instruksi pusat dan provinsi tak jauh berbeda dengan yang dilakukan selama ini.
“Selama 6 bulan terakhir kan statusnya masih uji coba terbatas, jadi masih sesuai instruksi,” kata Harry di rumah Dinas Bupati Gunungkidul.
Sejak uji coba terbatas diberlakukan, kunjungan tiap destinasi wisata di Gunungkidul dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada. Selain itu, jam operasionalnya pun turut dibatasi.
Satu-satunya tambahan aturan baru yakni surat keterangan hasil rapid antigen bagi pengunjung asal luar daerah.
Harry mengatakan pemeriksaan nantinya akan dilakukan di pos-pos retribusi, terutama untuk kawasan wisata pantai.
“Pendataan pengunjung pun tetap dilakukan. Jadi kami harap tetap bisa dijalankan secara baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Dispar Gunungkidul belum lama ini telah resmi memperpanjang penerapan uji coba terbatas untuk destinasi wisata. Penerapan tersebut kini telah memasuki tahap ke-8 kalinya.
Terpisah, Kepala Dispar Kabupaten Gunungkidul Asti Wijayanti menyampaikan, bahwa perubahan uji coba kali ini adalah saat hari libur. Jika sebelumnya dilakukan tiap Senin, maka sekarang diubah menjadi tiap Jumat.
“Libur atau penutupan destinasi wisata dilakukan tiap Jumat pukul 08.00-16.00 WIB,” katanya.
Alasan digesernya libur tersebut, lantaran di hari Jumat tingkat kunjungan cenderung lebih sepi. Sehingga kontrol petugas dalam mengawasi pengunjung pun menjadi lebih mudah.
Sesuai prosedur, hari libur akan dimanfaatkan untuk sterilisasi seluruh destinasi wisata. Termasuk pembersihan dan evaluasi dari operasional kunjungan yang dilakukan.
“Aturan ini dikecualikan jika pada hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari libur nasional,” jelas Asti. (har/kil)