DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta Ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan konco-konconya menghadapi proses gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Deli Serdang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) secara bijak dan santun.
“Silahkan melakukan perdebatan dan argumentasi di Pengadilan karena sudah masuk ke ranah hukum. Sebaiknya hindari melakukan perdebatan di media. Apalagi sampai menyerang Moeldoko sebagai KSP. Jangan sampai menyimpang dari fatsun politik Demokrat selama ini yang menjunjung tinggi politik santun,” katanya Sabtu 26 Juni 2021.
Dirinya yakin, AHY juga akan melakukan keputusan yang sama menggugat ke PTUN apabila Menkum dan HAM pada saat itu mengesahkan kepengurusan hasil KLB.
“Sesuai dengan UU diberikan batas waktu 90 hari bagi pihak KLB untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Kemenkum HAM. Kemenkum dan HAM mengeluarkan keputusan menolak hasil KLB Sibolangiit 31 Maret 2021 berarti batas akhir mengajukan gugatan ke PTUN tanggal 29 Juni 2021,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, Moeldoko tidak akan terganggu menjalankan tugas-tugas yang diberikan Presiden. Moeldoko sebagai figur pemimpin yang kuat tidak akan terganggu dalam menjalankan tugasnya karena sudah terbiasa menjalankan beban tugas yang besar dan banyak.
“Para pihak sebaiknya taat kepada proses Pengadilan. Percayakan kepada para hakim untuk menjalankan tugasnya dan memutuskan secara bijak. Masing-masing punya hak dan kesamaan didepan hukum,” pungkas Fernando.
Sebelumnya, partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6/2021). (zal/laf)
Discussion about this post