USAI ditetapkan menjadi buron oleh Polda DIY seorang debt collector yang mengaku petugas Samsat akhirnya ditangkap petugas.
Satu dari dua debt collector yang sempat menggemparkan jagad maya itu diringkus polisi dari Polda DIY di Surabaya pada tanggal 12/05/2023 lalu.
Pria berinisial berinisial I.L (23) itu ditangkap di Sumampir Sukalilo Surabaya Jawa Timur saat bersembunyi di kos temannya, setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 08/05/2023.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat konferensi Selasa 16 Mei 2023.
Sebelumnya, jagad maya sempat dihebohkan dengan ulah kedua pelaku tersebut. Saat itu, dua orang debt collector itu melakukan aksi pengecekan motor di Jalan Ringroad Utara, Sleman pada 2 Mei lalu.
Pemilik motor yang saat itu mengendarai pun menolak dituduh telat bayar cicilan. Ia mengaku sepeda motor miliknya telah lunas kredit.
Aksi tersebut pun viral lantaran kedua pria itu mengaku petugas Samsat dan ada warga yang sempat merekamnya.
Tri Panungko berharap, satu buronan berinisial N.R (28) bisa segera menyerahkan diri. (gaf/zil)