Debt Colector di Yogya Diringkus Polisi

Ilustrasi tangan di borgol. @ foto InilahJogja

SEORANG pria asal Maluku yang berprofesi sebagai seorang debt colector ditangkap polisi.

Pria berinisial RK (28) itu ditangkap lantaran melakukan penganiayaan serta pengancaman saat akan menarik sepeda motor di Jalan Afandi, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman pada Kamis 1 Desember kemarin.

“Sekitar pukul 13:04 WIB terjadi penganiayaan yang dialami oleh Prino Feby Azi warga Sragen, Jawa Tengah di Jalan Afandi, Sleman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.

Ia mengatakan, saat itu korban sedang melintas dijalan tersebut mengunakan sepeda motor jenis Vario warna putih bersama adiknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra. @ foto InilahJogja

“Tiba di perempatan Condongcatur yang mengarah ke Jalan Afandi ia dihadang oleh dua orang debt colector yang menyampaikan jika motornya diduga telat membayar angsuran dan layak untuk ditarik,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, korban mempertahankan sepeda motor itu untuk ditarik. Saat bersamaan datang satu orang pelaku yang mengunakan sepeda motor.

“Karena sama-sama ingin mempertahankan keinginanannya maka terjadilah pemukulan pada korban yang mengenai wajah dan bibirnya,” jelasnya.

Akibat bogeman mentah itu, korban megalami beberapa luka dan melaporkan kejadian itu ke Polda DIY.

“Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam insiden itu,” urainya.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan sepeda motor jenis Vario warna putih, helm serta kemeja merah maron.

“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP Jounto pasal 368 (1) KUHP,” pungkasnya. (fik/zil)

Exit mobile version